Kota Malang

Penyelesaian Pembebasan Lahan Exit Tol Madyopuro Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna KUA PPAS 2024

Diterbitkan

-

PU: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membacakan jawaban dalam Rapat Paripurna KUA PPAS 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan 75 jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/10/2023) sore.

Dalam jawaban tersebut, salah satu yang menjadi sorotan dan mendapatkan umpan balik dari fraksi DPRD Kota Malang yakni mengenai desakan pembebasan lahan di dekat Exit Tol Madyopuro, Jalan KH Kiageng Gribig, Kota Malang. “Jadi, untuk uang konsinyasi (sistem transaksi penjualan yang dilakukan dengan perjanjian kedua belah pihak, red) exit tol itu sudah kami setorkan ke pengadilan. Dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan dan sudah memanggil untuk beberapa pihak serta sudah survei ke lokasi. Jadi, kita tinggal menunggu hasil sidang,” kata Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.

Pihaknya juga menyampaikan, apapun dari hasil keputusan sidang tersebut, akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pembongkaran, maka akan dibongkar. Namun, tetap masih akan menunggu dari hasil persidangan tersebut.

“Sudah dilakukan di pengadilan. Yang tau sidangnya kapan-kapan dari pengadilan, tapi kita sudah berproses karena uang konsinyasi sudah diterima,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa rekomendasi pansus mengenai exit tol itu sudah dikeluarkan dan maksimal pada 20 September 2023 lalu, sudah dieksekusi. Namun, pihaknya mengaku kaget mengenai soal persidangan gugatan tersebut.

“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” terang Made-sapaannya.

Menurutnya, Pemkot Malang harus lebih berani dan bertindak tegas. Terlebih, menurut Made bangunan tersebut juga telah dipersiapkan untuk dibongkar. Untuk nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Dimana angka tersebut, jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta.

Advertisement

“Itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan dari kami sebenarnya hanya butuh keberanian. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” tambahnya.

Pihaknya berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dapat segera mempelajari dengan baik dan bisa segera mengambil langkah tegas. “Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas