Kota Malang
Peralihan Pengelolaan CFD, DLH Kota Malang Siapkan Penataan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Memontum Kota Malang – Pengelolaan Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen Kota Malang resmi beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sejak 5 Januari 2025. Dengan perubahan ini, tentunya memunculkan sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan konsep dan pelaksanaan agar berjalan kian optimal.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, menyampaikan bahwa dalam hal ini DLH masih menata konsep CFD sesuai dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Berdasarkan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, itu adalah hari yang tidak ada kendaraan bermotor. Tetapi kalau dikembangkan lagi tentang kegiatan di dalamnya, maka ada UMKM, olah raga dan akhirnya sebenarnya CFD ini menjadi destinasi wisata yang jatuhnya mereka refreshing atau wisata,” kata Trisant-sapaannya, Jumat (17/01/2025) tadi.
Ditambahkannya, apabila CFD sepenuhnya mengikuti aturan teknis KLHK, maka ruas jalan yang digunakan harus diuji kualitas udaranya dan ditutup permanen untuk kendaraan bermotor. Pihaknya memastikan, bila hal itu diterapkan, maka emisi gas akan menurun selama CFD.
Baca juga :
“Saya pastikan, hasilnya akan menunjukan bahwa emisi gas menurun. Karena yang biasanya dilintasi kendaraan, hari itu tidak dilintasi. Tetapi apakah ruas jalan tersebut bisa ditutup selamanya? Itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Sehingga, dalam pengelolaan CFD ini menurutnya dibutuhkan kolaborasi lintas sektor. Seperti, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Karena di dalamnya melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir atau aktivitas rekreatif.
“CFD bukan hanya soal menutup jalan, tetapi juga menyediakan ruang publik yang nyaman dan bebas polusi. Untuk itu, dibutuhkan sinergi dari berbagai dinas terkait,” ucapnya.
Hingga saat ini, DLH Kota Malang masih mengevaluasi pelaksanaan CFD agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi aturan yang berlaku. (rsy/sit)










