Pemerintahan
Percepat Pelayanan Publik Kesehatan, KKI dan Pemkot Probolinggo Tandatangani Nota Kesepakatan
Memontum Probolinggo – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Pemerintah Kota Probolinggo menandatangani nota kesepakatan terkait pemanfaatan Surat Tanda Registrasi (STR) dan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi di Rumdin Wali Kota Probolinggo Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, Jumat (21/07/2023) tadi. Langkah ini dilakukan, dalam rangka percepatan pelayanan publik bidang kesehatan.
Sebagai pihak yang melakukan kesepakatan, Ketua KKI, Pattiselanno Robert Johan, yang diwakili Ketua Divisi Registrasi Konsil Kedokteran Gigi (KKG), Sri Rahayu Mustikowati, bersama dengan beberapa jajarannya. Sementara dari Pemkot Probolinggo, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. Hadir dalam pertemuan itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Wawan Sugiantono, Plt Dinkes, NH Hidayati, Kepala DPMPTSP, M Abbas dan Kabag Pemerintahan, Pudi Adji Tjahjo Wahono.
“Nota kesepahaman ini kami buat dalam rangka untuk pelaksanaan monitoring dari pemanfaatan STR yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh KKI. Di mana, ini menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo,” kata Ketua Divisi Registrasi KKG, Mustikowati.
Perempuan asal Bandung itu menambahkan bahwa saat ini masing-masing kabupaten atau kota, mempunyai kewenangan menerbitkan surat izin praktik. “Dengan kita melakukan kolaborasi interoperabilitas bagi kabupaten dan kota, maka Kota Probolinggo bisa langsung melihat keabsahan dari STR yang menjadi dasar SIP tadi. Dan juga bisa melihat sejauh mana SIP di daerah lain diterbitkan sehingga bisa langsung mencegah adanya praktik yang di luar ketentuan. Hal ini bisa merugikan pihak rumah sakit maupun pelayanan yang ada di daerah,” terang wanita berusia 67 tahun itu.
Baca juga :
Pihaknya juga telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, terkait pelayanan berbasis Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik berupa sistem cloud (Si Cantik Cloud). “Kita juga mengembangkan aplikasi dengan Kemenkominfo menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud untuk pelayanan elektronik seperti paperless. Sehingga, nanti PTSP (perijinan) di sini pada waktu membuat izin praktik langsung mengambil barcode dari kami,” jelasnya.
Dirinya berharap, penandatanganan nota kesepakatan ini bisa meningkatkan pelayanan dan mutu pelayanan kepada masyarakat Kota Probolinggo. “Tidak ada lagi, terutama STR yang menjadi dasar dari penerbitan SIP itu bisa dilihat keabsahannya. Jadi sudah tidak ada lagi dokter yang tidak tanda kutip misalkan STR-nya sudah habis tapi masih tetap praktik. Itu kan pasti merugikan dan menjadikan masalah baik itu untuk rumah sakit maupun dari masyarakat sendiri,” harapnya.
Hal senada juga diamini Wali Kota Habib Hadi, yang concern pada masalah pendidikan dan kesehatan di kota yang telah dipimpinnya selama empat tahun ini. Saat ini, Kota Probolinggo memastikan lebih dari 99 persen penduduknya terjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS kesehatan.
“Karena masalah kesehatan itu kewajiban dari pemerintah. Saya berharap (KKI) prioritaskan (dokter) rumah sakit-rumah sakit pemerintah karena itu bisa menjamin kesehatan masyarakat untuk mendapatkan dokter-dokter spesialis atau sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya,” jelasnya. (pro/pix/gie)