Sidoarjo
Perda Sampah Rumah Tangga dan RPH Segera Diterbitkan
Memontum Sidoarjo — Sejumlah peraturan baru untuk menjadikan warga Sidoarjo tertib peraturan segera diterbitkan. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan limbah rumah tangga yang di dalamnya juga ada aturan terkait sampah rumah tangga. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama pimpinan DPRD Sidoarjo sudah menandatangani persetujuan Raperda tentang pengelolaan limbah rumah tangga dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (13/2/2018).
Persetujuan Bupati dan pimpinan dewan itu setelah mendengar penjelasan dari Pansus (panitia khusus) 6 DPRD Sidoarjo. Pada rapat paripurna ini, juru bicara Pansus 6 Yunik Nuraini menyampaikan bahwa setelah membaca dan membahas Raperda tersebut pihaknya mengusulkan agar segera disahkan menjadi Perda itu.
“Pansus punya beberapa rekomendasi Diantaranya Pemkab Sidoarjo hendaknya menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Karena selama ini sarana penanganan limbah belum mendukung. Butuh tambahan dan butuh penampungan limbah yang lebih memadai,” ucapnya.
Selain itu, Pansus juga merekomendasi agar retribusi tahun awal penerapan peraturan ini sebaiknya lebih murah daripada biaya operasional. Sehingga disarankan Pemkab mengeluarkan subsidi untuk kepentingan retribusi itu. Menanggapi ini Bupati Saiful Ilah dalam sambutannya juga mengakui persoalan limbah rumah tangga perlu penanganan serius. Apalagi, selama ini banyak sekali ada keluhan terkait persoalan itu.
“Sungai-sungai banyak dipenuhi sampah rumah tangga. Saya banyak disambati warga yang sumurnya tercemar gara-gara lokasinya dekat dengan tempat pembuangan sampah,” katanya. Sejumlah persoalan itu diyakini salah satu solusinya adalah pengaturan yang baik melalui Perda. Selain untuk mengatur dan mengendalikan limbah domestik, Perda juga harus berperan terhadap upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat.
Selain menyetujui Raperda tentang limbah rumah tangga, dalam rapat paripurna ini Pemkab bersama DPRD Sidoarjo juga menyepakati Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) dan Raperda perubahan atas Perda 9/2011 tentang Pajak Hiburan.
Penandatangan persetujuan oleh Bupati dan pimpinan DPRD Sidoarjo dilakukan setelah mendengar paparan dari Hamzah Purwandoyo, juru bicara Pansus 5 yang bertugas melakukan pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan sejumlah audiensi, Pansus melihat banyaknya RPH liar yang beroperasi di Sidoarjo. Pemkab hendaknya mengakomodir penertiban RPH liar dengan penanganan lebih serius untuk meningkatkan produktifitas RPH agar menghasilkan daging yang bermutu dan halal. Termasuk memaksimalkan pengawasan penanganan limbah RPH,” pintahnya.
Sedangkan terkait rumah hiburan, Pansus 5 meminta Dispenda meningkatkan kordinasi dengan dinas terkait untuk memaksimalkan kinerjanya. “Kasus-kasus yang terjadi di tempat hiburan, penataan perizinan, penegakan hukum dan berbagai hal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar juga harus diperhatikan,” urainya.
Mengenai RPH ini, Bupati Saiful Ilah mengakui keberadaan RPH di Sidoarjo memang masih belum maksimal. “Masih jauh jika dibandingkan dengan RPH di luar negeri. Di Australia yang pernah saya kunjungi, disana begitu bersih dan bagus prosesnya,” tandasnya. Selain memotong hewan, menurut Saiful Ilah, peran RPH juga cukup penting dalam hal pemeriksaan kesehatan hewan dan sebagainya. “Kami memang sudah berencana memperbaiki RPH di Krian,” pungkasnya. (wan/yan)