Banyuwangi
Peredaran Penjualan Rokok Non Cukai di Banyuwangi Lumayan Marak

Memontum Banyuwangi – Perangi rokok non cukai (rokok ilegal, red) terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah terus menggelontorkan dana besar-besaran untuk kampanye memerangi rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal.
Dampaknya, disamping penjualan rokok tersebut merugikan negara, juga melanggar undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan masuk dalam pelanggaran pidana. Meski penjualan rokok non cukai tidak terang-terangan dan tidak di pajang di etase toko, namun penjualan sangat laris dikarenakan harganya sangat murah. Bahkan, rata-rata pembelinya perokok golongan menengah ke bawah.
Seorang penjual rokok yang diduga ilegal, SN warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mengatakan bahwa dirinya menjual rokok seperti ini (rokok non cukai, red) di toko-toko di wilayah Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. “Selain di Desa Karangsari, saya menjual rokok-rokok seperti ini di sekitar Desa Kembiritan,” ujar SN kepada Memontum.com, Rabu (29/12/2021).
Dirinya menjelaskan, menjual rokok non cukai ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, dengan menjual rokok non cukai, dirinya bisa menghidupi keluarganya.
“Saya menjual rokok seperti ini sudah dua tahun, mas,” ujarnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Penjualan rokok seperti ini, sangat mudah dan cepat laku. Di samping, karena harganya yang memang sangat murah dan rasanya mungkin tidak kalah dengan rokok bermerk yang bercukai.
“Ada puluhan merk rokok yang yang saya jual. Tapi yang laku hanya sembilan merk saja. Karena ini rasanya gurih dan harganya sangat murah,” ujar SN sembari memperlihatkan rokok non cukai itu.
Ditambahkannya, bahwa dirinya membeli rokok itu dari sales. Membelinya pun, tidak pernah banyak. “Saya membeli rokok tertentu saja, yang laku di pasaran. Rata-rata saya membeli lima pres per merek perminggu. Karena, salesnya pastid datang tiap seminggu sekali,” tambah SN
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Genteng, Iptu Fendi Susanto, terkait adanya penjualan rokok non cukai, mengatakan untuk memerangi rokok non cukai hendaknya masyarakat langsung menghubungi kantor Bea dan Cukai terdekat. “Saya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal, agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. Maupun melalui call center Bravo-BC 1500225,” tegas Iptu Fendi. (aar/sit)
















