Hukum & Kriminal
Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka
![Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/01/Perempuan-Pelaku-Penyelundupan-Sabu-dan-Ganja-ke-Lapas-Kelas-1-Malang-Ditetapkan-Tersangka.jpg)
Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan E alias Donik (45), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka pelaku yang mencoba menyelundupkan Narkoba berupa sabu-sabu, ganja dan inek dalam kemasan sayur tempe untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (26/01/2023) siang lalu. Terhadap aksinya itu, terhadap tersangka pun masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, menjelaskan bahwa Narkoba tersebut akan dikirim ke dalam Lapas dan diberikan kepada salah satu penghuni atau warga binaan. “Jadi, ketika makanan yang akan dikirim itu dibelah, ternyata di dalam makanan tempe itu berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil,” ujarnya.
Baca juga :
- Respon Keluhan Permintaan LPG 3 Kg, Bupati Banyuwangi Minta Tambahan Stok
- Peringatan Tahun Baru Islam, Pemkab Situbondo Gelar Lomba Lampion dan Pesta Kembang Api
- Wadahi Komunitas Gamer, Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition di Sun East Mall
- Komunitas Akik dan Pirus Situbondo Gelar Kontes Akik Pamor Indonesia dan Batu Pirus
- Pelti Pengprov Jatim Gelar Kejuaraan Tenis Junior Korwil V di Situbondo
Dari barang bukti dan pemeriksaan, diketahui bahwa total ganja ada seberat 1,25 gram, untuk sabu seberat 1,55 gram dan untuk pil inek 2 butir.
“Setelah itu, barang bukti Narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, menambahkan bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO. “Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, ini kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (gie)