Hukum & Kriminal
Perempuan Pelaku Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan E alias Donik (45), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai tersangka pelaku yang mencoba menyelundupkan Narkoba berupa sabu-sabu, ganja dan inek dalam kemasan sayur tempe untuk diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, pada Kamis (26/01/2023) siang lalu. Terhadap aksinya itu, terhadap tersangka pun masih terus dilakukan pengembangan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, menjelaskan bahwa Narkoba tersebut akan dikirim ke dalam Lapas dan diberikan kepada salah satu penghuni atau warga binaan. “Jadi, ketika makanan yang akan dikirim itu dibelah, ternyata di dalam makanan tempe itu berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil,” ujarnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dari barang bukti dan pemeriksaan, diketahui bahwa total ganja ada seberat 1,25 gram, untuk sabu seberat 1,55 gram dan untuk pil inek 2 butir.
“Setelah itu, barang bukti Narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, menambahkan bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO. “Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, ini kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (gie)











