Hukum & Kriminal
Periksa Senpi Inventarisir dan Anggota, Kapolres Situbondo minta Senpi Laras Panjang Ditarik dari Polsek
Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H, melakukan pemeriksaan senjata api (Senpi) baik laras panjang maupun laras pendek yang digunakan ataupun inventaris di Polres dan Polsek jajaran. Pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api itu, dilakukan di Gedung Indoor Polres Situbondo, Selasa (01/02/2022)
Semua senjata api dilakukan pemeriksaan dan dikroscek dengan data personel pemegang senpi oleh Kapolres Situbondo. Pemeriksaan juga meliputi kondisi senpi, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senpi dinas.
“Senpi yang diperiksa baik yang ada di Polres maupun Polsek. Kemudian, dicocokan dengan data yang ada di bagian logistik. Sehingga, akan diketahui jumlah real sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Termasuk, kondisi dan kelayakan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku,” tegasnya.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang Senpi, maupun senjata itu sendiri. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin anggota Polri dan pedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak. Karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Situbondo memerintahkan bagian logistik dan Sipropam agar menarik senjata api laras panjang di Polsek-Polsek, yang tidak digunakan. Tujuannya, agar disimpan di Polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (her/sit)