Hukum & Kriminal
Periksa Senpi Inventarisir dan Anggota, Kapolres Situbondo minta Senpi Laras Panjang Ditarik dari Polsek

Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H, melakukan pemeriksaan senjata api (Senpi) baik laras panjang maupun laras pendek yang digunakan ataupun inventaris di Polres dan Polsek jajaran. Pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api itu, dilakukan di Gedung Indoor Polres Situbondo, Selasa (01/02/2022)
Semua senjata api dilakukan pemeriksaan dan dikroscek dengan data personel pemegang senpi oleh Kapolres Situbondo. Pemeriksaan juga meliputi kondisi senpi, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senpi dinas.
“Senpi yang diperiksa baik yang ada di Polres maupun Polsek. Kemudian, dicocokan dengan data yang ada di bagian logistik. Sehingga, akan diketahui jumlah real sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Termasuk, kondisi dan kelayakan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku,” tegasnya.
Baca juga:
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang Senpi, maupun senjata itu sendiri. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin anggota Polri dan pedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak. Karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Situbondo memerintahkan bagian logistik dan Sipropam agar menarik senjata api laras panjang di Polsek-Polsek, yang tidak digunakan. Tujuannya, agar disimpan di Polres untuk keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (her/sit)















