Hukum & Kriminal
Bejat, Bapak Asal Jember Tega Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Berbadan Dua
Memontum Sidoarjo – Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara akibat kejadian tersebut, Bunga pun kini berbadan dua. Perbuatan bejat sendiri, dilakukan tersangka di tempat kos-kosannya di Waru-Sidoarjo.
Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu korban curiga dan melihat kondisi tubuh anaknya yang berubah. Kemudian, ibu korban pun meminta keterangan anak gadisnya, sebelum akhirnya berlanjut melaporkan dugaan itu kepada pihak yang berwajib yakni kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Ibu korban sendiri, awalnya setelah mendapat penuturan Bunga, juga sempat melakukan tes terhadap putrinya. Sang ibu pun dibuat kaget, ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.
Baca juga
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan kejadian itu. Bahwa, laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.
“Saat itu juga langsung membuka penyelidikan kepada pelaku lebih lanjut. Dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” paparnya, Rabu (02/02/2022).
Sementara tersangka ZA, diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jember. Dirinya melakukan aksi biadab tersebut, sudah berulang kali ketika sang isteri berangkat kerja. Dari pengakuan ibu korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan semenjak Agustus 2021, yang lalu.
Disamping itu, korban Bunga mengaku terpaksa melayani aksi bejat pelaku, karena dirinya mengancam akan dipukul dan dipukul apabila tidak menurutinya. (zal/sit)