Hukum & Kriminal
Bejat, Bapak Asal Jember Tega Perkosa Anak Usia 11 Tahun hingga Berbadan Dua

Memontum Sidoarjo – Bejat. Begitulah aksi ZA (43), yang membuatnya harus berurusan dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Bagaimana tidak, ZA harus menjalani penyidikan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, sebut saja bernama Bunga. Mirisnya, kejadian itu dilakukan tersangka kepada Bunga, di kala usia anak gadisnya itu masih berusia 11 tahun. Sementara akibat kejadian tersebut, Bunga pun kini berbadan dua. Perbuatan bejat sendiri, dilakukan tersangka di tempat kos-kosannya di Waru-Sidoarjo.
Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu korban curiga dan melihat kondisi tubuh anaknya yang berubah. Kemudian, ibu korban pun meminta keterangan anak gadisnya, sebelum akhirnya berlanjut melaporkan dugaan itu kepada pihak yang berwajib yakni kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo.
Ibu korban sendiri, awalnya setelah mendapat penuturan Bunga, juga sempat melakukan tes terhadap putrinya. Sang ibu pun dibuat kaget, ketika mengetahui anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah hamil 6 bulan.
Baca juga
- Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang
- Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman
- Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK
- Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan
- Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan
Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan kejadian itu. Bahwa, laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti.
“Saat itu juga langsung membuka penyelidikan kepada pelaku lebih lanjut. Dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” paparnya, Rabu (02/02/2022).
Sementara tersangka ZA, diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jember. Dirinya melakukan aksi biadab tersebut, sudah berulang kali ketika sang isteri berangkat kerja. Dari pengakuan ibu korban, perbuatan pelaku tersebut dilakukan semenjak Agustus 2021, yang lalu.
Disamping itu, korban Bunga mengaku terpaksa melayani aksi bejat pelaku, karena dirinya mengancam akan dipukul dan dipukul apabila tidak menurutinya. (zal/sit)
















