Pemerintahan

Peringatan HPN, Wabup Sidoarjo Minta Pers Jujur dan Profesional

Diterbitkan

-

TUMPENG - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua PWI Sidoarjo, Abdul Rouf saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020 di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (27/02/2020) sore
TUMPENG - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua PWI Sidoarjo, Abdul Rouf saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020 di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (27/02/2020) sore

Memontum Sidoarjo – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati di Sidoarjo Rabu (26/02/2020). Seluruh wartawan yang bertugas di Sidoarjo diundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo untuk merayakan acara itu.

Peringatan HPN ini dibarengi dengan pemberiaan santunan kepada dua orang wartawan yang pensiun. Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin membuka acara didampingi Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suherwono.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers bisa menjadi corong pemerintah terkait pembangunan dan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Selain itu, pers juga sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Oleh karenannya pemerintah merasa bersyukur atas kehadiran pers selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran pers bagi pembangunan Sidoarjo selama ini. Karena pers tidak hanya menyajikan pemberitaan terkait keberhasilan pemerintah, tapi juga dapat mengangkat apa-apa yang diinginkan masyarakat yang kadang-kadang pejabat tidak melihatnya,” katanya.

Advertisement

Lebih jauh, Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini meminta insan pers dapat menyajikan berita yang berimbang. Dia mencontohkan berita terkait banjir. Pers diharap tidak hanya memberitakan sewaktu terjadi banjir. Namun setelah banjir tertangani (surut) dapat diberitakan kepada masyarakat.

“Memotret yang terjadi di masyarakat itu dengan apa adanya, lalu mengangkat beritanya dan memerjuangkannya. Agar keadaan yang apa adanya itu dikelola untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan harapan. Itu tugas utama pers,” pintahnya.

Selain itu, Cak Nur mengaku dirinya tidak merasa terganggu dengan pemberitaan media yang agak berbau kritik. Apalagi pemberitaan itu nyata adanya. Dirinya menerimanya sebagai masukan. Kritikan baginya sebagai sesuatu yang baik untuk terus melakukan perbaikan.

“Suatu saat disentil (kritikan) juga tidak apa-apa agar bisa mengkoreksi yang dilakukan itu sesuai dengan keinginan masyarakat atau belum. Asal dilakukan dengan jujur dan profesional. Dua hal ini sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Tidak terkecuali dengan profesi pers. Dengan skill yang cukup, dua hal itu akan mewujudkan tercapainya pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Advertisement

Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Mahmud Suherwono menyampaikan beberapa pedoman pemberitaan ramah anak. Pedoman pemberitaan ramah anak tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019. Pedoman ini untuk membentengi insan pers agar tidak terjerat hukum terkait pemberitaan anak. Pedoman itu, mengacu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam UU itu terdapat ancaman hukum bagi seseorang yang secara gamblang membuka identitas anak yang terjerat hukum,” ungkapnya.
Bagi Mahmud yang patut menjadi pedoman dalam pemberitaan anak yang terjerat hukum adalah menyembunyikan identitas anak itu. Hal ini berlaku bagi pelaku maupun korban yang masih di bawah usia 18 tahun. Dua-duanya wajib disembunyikan identitasnya. Bahkan anak yang dijadikan saksi kasus hukum juga wajib disembunyikan identitasnya.

“Wartawan tidak boleh menyebutkan nama, memampang foto maupun mengupload videonya. Identitas lainnya yang patut disembunyikan alamat, nama sekolah, nama orang tua maupun saudaranya. Semua itu tidak boleh dipertunjukkan di media. Filosofi pedoman pemberitaan ramah anak itu untuk melindungi masa depan anak yang tersandung persoalan hukum,” urainya.

Mahmud menyebutkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa media harus berbadan hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi wartawan. Dalam UU ini juga menyebutkan rekan pers harus bergabung dalam organisasi pers. Baik itu di organisasi perusahaan pers seperti SPS (Serikat Penerbit Pers), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) maupun organisasi profesi pers seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) maupun AJI (Aliansi Jurnalis Independent) serta IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Advertisement

“Dari perusahaan kawan-kawan Sidoarjo kalau sudah berbadan hukum, syukur-syukur kalau sudah didaftarkan ke dewan pers untuk diverifikasi,” jelasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo Setyo Winarno menegaskan Hari Pers Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 merupakan momen berharga bagi pers. Peringatan HPN ini untuk mengenang perjuangan rekan-rekan pers menuju kebebasan pers. Pihaknya berharap kedepan pers dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo dalam pembangunan. Salah satunya dalam mewujudkan pembangunan kabupaten ramah anak dengan pemberitaan yang ramah anak.

“Ini sejalan dengan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers. HPN dilaksanakan secara bersama antara pers dan pemerintah sebagai bentuk sinergitas dalam mewujudkan pembangunan,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas