Kota Malang

Perketat Izin Pendirian Minimarket, Pemkot Malang Akan Evaluasi Regulasi

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (ist)

Memontum Kota Malang – Pendirian minimarket di Kota Malang dinilai sudah membludak, bahkan telah mencapai titik maksimal. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memperketat izin pendirian minimarket baru. Hal ini, dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Arif menyampaikan, bahwa pengaturan minimarket di Kota Malang masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian. Namun, pihaknya tengah mengambil langkah untuk merevisi aturan tersebut agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda 2019 itu memang harus direvisi, karena cantolan perundang-undangan di atasnya sudah tidak menyebutkan soal jarak. Di Permendag, sekarang hanya disesuaikan dengan tata ruang di UU Tata Ruang Wilayah,” jelas Arif.

Dalam hal ini, Arif juga akan mendata sejumlah pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Malang. Hal itu dilakukan sebagai bahan pertimbangan teknis dalam revisi Perda tersebut.

Advertisement

Baca juga :

“Kami harus segera cek juga. Makanya kami minta data pasar tradisional di Kota Malang itu mana saja, di mana saja,” tambahnya.

Kemudian, dikatakan Arif bahwa nantinya dalam Ranperda baru, akan diatur sejumlah kewajiban teknis bagi penyelenggara minimarket. Di antaranya, kewajiban menyerap tenaga kerja lokal ber-KTP Malang dan menyediakan ruang bagi produk UMKM Kota Malang.

“Wajib menyerap tenaga kerja lokal. UMKM juga harus diberi ruang. Kalau minimarket itu mau diperpanjang lagi (izin usahanya), ya harus sesuai dengan aturan itu,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, revisi Perda tersebut, sudah diusulkan dan diharapkan bisa masuk dalam daftar prioritas tahun 2026. “Sudah kami usulkan. Mudah-mudahan nanti di 2026, masuk di salah satu usulan Perda yang akan direvisi. Sebenarnya kalau revisi bukan di kami, sih. Itu ranahnya Diskopindag. Tapi karena sudah jadi satu di PMPTSP, akhirnya kami yang melaksanakan,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas