Bondowoso
Perkosa Anak Tiri yang Masih Sekolah, Bapak Bejad Asal Bondowoso Dijebloskan Tahanan
Memontum Bondowoso – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil menjebloskan seorang pelaku dugaan perkosaan terhadap anak tirinya. Mirisnya, korban aksi bejad pelaku berinisial IH (35) warga Kecamatan Bondowoso itu, diketahui masih berstatus pelajar SMP atau di bawah umur.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya bukan hanya satu kali. Melainkan, dilakukan berulang-ulang dengan ancaman.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut sebanyak empat kali. Pertama, sekitar 04 Juli 2022 hingga berlanjut ke hari berikutnya, atau sampai 17 Juli 2022. Peristiwa itu, dilakukan tersangka dikediaman korban,” terang Kasatreskrim Polres Bondowoso, Rabu (21/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Tersangka IH, lanjutnya, dalam menyalurkan nafsu birahinya dengan cara tersangka mendatangi korban. Kemudian, mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban. Apabila tidak mau melayani nafsu birahinya, maka akan dibunuh.
“Karena korban takut dan tidak berani berontak, tersangka langsung membuka paksa celana panjang dan celana dalam korban. Hingga akhirnya, tersangka mensetubuhi korban,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, Polres Bondowoso juga turut mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu dan 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran korban.
“Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” papar Kasatreskrim Polres Bondowoso. (sam/zen/sit)