Lumajang
Perkuat Aturan Pengelolaan Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Lumajang dan Malang Rakor di PU SDA Provinsi

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola destinasi wisata unggulan, seperti salah satunya kawasan Air Terjun Tumpak Sewu. Dimana, melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan berbagai pihak, seperti Pemkab Malang.
Hal ini, ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/02/2025) lalu. Dalam rapat ini, membahas penertiban pungutan dan bangunan semi permanen di badan Sungai Glidik yang menjadi bagian dari ekosistem wisata Tumpak Sewu.
Air Terjun Tumpak Sewu, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, telah menjadi destinasi wisata favorit di Jawa Timur. Bahkan wisata ini menarik perhatian wisatawan nasional hingga mancanegara.
Di wilayah Lumajang, pengelolaan wisata ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidomulyo melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur dengan pendampingan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, guna memastikan tata kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara rapat koordinasi sendiri, dipimpin Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Baju Trihaksoro dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Avianasari, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, serta perwakilan dari Polda Jawa Timur, instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Kepala Dinas Pariwisata, Purwoto, Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Pemerintah Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading, BUMDes, serta para pengelola objek Wisata Tumpak Sewu, Coban Sewu, Goa Tetes dan Grojogan Sewu.
Baca juga :
Adapun hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara No BAPT.600.1.2.3/5520/104.5/2025, yang berisi sejumlah kesepakatan strategis. Pertama, pengelolaan wisata di kedua kabupaten harus memiliki izin resmi dari gubernur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2019. Kedua, setiap kabupaten wajib mengelola wilayah destinasi wisata melalui BUMDes masing-masing guna mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Ketiga, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan atau melakukan penarikan retribusi di badan Sungai Glidik, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 18 tahun 2016.
Kemudian kesepakatan Keempat, penarikan retribusi wisata hanya diperbolehkan dilakukan satu kali di pintu masuk masing-masing kabupaten, untuk menghindari duplikasi biaya bagi wisatawan. Kelima, Dinas PU SDA dan instansi terkait akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di badan Sungai Glidik. Keenam, seluruh bangunan pendukung sarana pariwisata di kawasan Sungai Glidik akan dievaluasi oleh masing-masing pemerintah kabupaten guna memastikan aspek keamanan dan mitigasi bencana.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menyambut baik hasil koordinasi ini dan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan wisata yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengunjung. “Kami mendukung penuh upaya penataan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Dengan adanya pengelolaan yang lebih profesional dan berbasis regulasi, Wisata Tumpak Sewu akan semakin berkembang sebagai ikon pariwisata unggulan Kabupaten Lumajang,” katanya, Kamis (27/02/2025) tadi.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan wisata Tumpak Sewu dan sekitarnya dapat semakin maju tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. (kom/adi/gie)










