Kota Malang
Permudah Akses, UB Sediakan Mobil Difabel Bagi Mahasiswa Disabilitas
Memontum Kota Malang – Usai memberlakukan kebijakan “Masuk UB Wajib Berstiker”, dengan konsekuensi menyediakan armada khusus antar jemput bagi mahasiswa pengguna kendaraan umum di gerbang Universitas Brawijaya (UB). Kini UB juga bertindak adil dengan memfasilitasi mahasiswa penyandang disabilitas dengan kendaraan khusus yang lebih aman dan nyaman dilengkapi kemudahan aksesnya.
“Mobil ini dicanangkan oleh Rektor UB pada tahun 2018 awal. Kami diminta memodifikasi beberapa bagian sesuai kebutuhan dengan mendengarkan rekan-rekan mahasiswa dan dosen disabilitas. Tentunya kami bekerjasama dengan karoseri agar bagian-bagian umum pada kendaraan di pasaran tidak dipasang, namun diganti dengan model yang kami desain sesuai data dan kebutuhan pengguna, khususnya mahasiswa penyandang disabilitas. Seperti akses lintasan miring (ramp) bagi pengguna kursi roda untuk masuk ke mobil. Kapasitas mobil bisa menampung 2 pengguna kursi roda, dan 4 mahasiswa disabilitas lainnya dengan volunteer,” jelas Sugiono, PhD, perancang mobil khusus disabilitas ini.
Sebelumnya, para mahasiswa disabilitas tiap pagi berkumpul di gedung Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) ex Rumah Pintar UB. Kemudian mereka akan didampingi volunteer menuju ke fakultas masing-masing. Kali ini, dengan mobil Toyota Hilux double cabin yang telah dimodifikasi ini, para mahasiswa disabilitas tak perlu lagi repot.
“Mereka akan diantar sesuai dengan jam kuliahnya. Saat musim hujan, mereka jadi lebih aman dan nyaman. Tetap didampingi volunteer,” tambah Sugiono, dosen jurusan Teknik Industri FT UB ini.
Untuk memodifikasi mobil ini dibutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta. Sementara masih 1 unit untuk melayani 80 mahasiswa disabilitas di UB. Nantinya akan dievaluasi sesuai kebutuhan, apakah diperlukan mobil dengan desain lainnya. Hal ini tak terlepas dari komitmen Universitas Brawijaya menjadi kampus inklusif, yaitu sistem layanan pendidikan yang menerima dan memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses belajar mengajar.