Kediri
Permudah Peternak Sapi, Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dengan Screening dan SKKH

Memontum Kediri – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri, diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan tata niaga ternak itu, dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, dalam merespon wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sekarang ini. Dikeluarkannya SKKH itu, juga sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain. “Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri, red), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK, serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, Sabtu(18/06/2022) tadi.
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, tambahnya, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri, relatif menjadi cepat dan masif. Setidaknya, hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, lanjut Tutik, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, juga dilakukan penjagaan lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak.
“Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan,” ungkapnya.
Baca juga :
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat, akan dikeluarkan SKKH. Namun, jika ternak dinyatakan sakit, maka dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedang antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini. Bahkan, kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” terangnya.(kom/pan/sit)















