Hukum & Kriminal

Pertimbangan Traumatik, Forkopimda Kabupaten Malang Usulkan Pemindahan Sidang Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

-

Pertimbangan Traumatik, Forkopimda Kabupaten Malang Usulkan Pemindahan Sidang Tragedi Kanjuruhan

Memontum Surabaya – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan sudah masuk ke tahap pelimpahan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Berkas ke lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim dan akan segera disidangkan.

Rencana persidangan sendiri, semula akan dilaksanakan di PN Kepanjen. Namun, rencanya itu akan dipindah ke Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebutkan bahwa pemindahan tempat sidang dari Kepanjen ke Surabaya adalah permintaan dari Forkopimda Kabupaten Malang, yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. “Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Itu, diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri setempat ke MA. Jadi, proses persidangan dialihkan dari PN Kabupaten Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Mia, Kamis (22/12/2022) tadi.

Faktor pertimbangan, ujarnya, yang menyebabkan persidangan harus digelar di PN Surabaya. Dalam surat putusan MA, tertera pertimbangan gelar persidangan di PN Surabaya, karena persoalan keamanan yang di mana hampir seluruh korban dan basis pendukung Arema sebagian besar di Kabupaten Malang. Oleh karenanya, pemindahan persidangan ke PN Surabaya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Advertisement

Kemudian, tambahnya, faktor traumatik atau hampir seluruh korban Tragedi Kanjuruhan, mulai dari 135 orang yang meninggal maupun ratusan korban luka yang lain berdomisili di Malang. “Pertimbangannya, di sana masih ada traumatik ya dari korban dan juga Aremania. Lalu, terkait kegiatan kepolisian juga. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Baca juga :

Oleh sebab itu, pihak Forkopimda Kabupaten Malang ditanggal 18 Oktober 2022 melayangkan surat pengalihan tempat persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya. Di sini, MA juga telah memutuskan menggelar persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

“Banyak hal yang tidak diinginkan (saat persidangan digelar), maka teman-teman dari Forkopimda Kabupaten Malang memohon ke MA melalui ketua PN akhirnya dialihkan ke PN Surabaya,” tuturnya.

Meski tanggal persidangan belum ditetapkan, Mia meyakini secepatnya Kejati Jatim bakal melimpahkan berkas ke PN Surabaya agar jadwal persidangan segera ditentukan. “Secepatnya kita limpahkan ke PN Surabaya dan PN Surabaya akan memberikan jadwal,” ucapnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan Malang, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka. Hal itu terjadi setelah selesainya laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 6 tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Namun, untuk satu tersangka yakni eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dinyatakan berkasnya belum lengkap atau P19 dan masa penahanannya di Polda Jatim telah habis. Sehingga, Hadian pun kini telah bebas tahanan, meski masih berstatus tersangka hingga penyidik Polda Jatim kembali melengkapi berkasnya ke Kejati Jatim. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas