Kota Batu

Peternak Sapi di Junrejo Kota Batu Ramai-ramai Jual Sapi Lebih Murah Akibat PMK

Diterbitkan

-

Peternak Sapi di Junrejo Kota Batu Ramai-ramai Jual Sapi Lebih Murah Akibat PMK

Memontum Kota Batu – Sejumlah peternak sapi di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terpaksa banting harga saat menjual hewan ternaknya. Cara ini dipilih,.karena peternak khwatir dan tidak ingin mengalami kerugian lebih besar, setelah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penyakit ini, diketahui telah mengakibatkan 12 ekor sapi milik peternak di RW7 dan RW8 Dusun Jeding, Desa Junrejo, mati. Penularan penyakit ini, diduga berasal dari seekor sapi yang dibeli peternak dari luar Kota Batu.

Seorang peternak, Suwandi, menuturkan bahwa setiap hari selalu ditemukan sapi yang mati. Semula, dirinya memiliki tujuh ekor sapi. Kini, sapinya hanya tersisa satu ekor saja.

“Tiga ekor mati kena PMK. Tiga sisanya dijual di bawah harga pasaran. Kalau biasanya Rp 15 juta, ini bisa dijual Rp 10 juta,” tutur Suwandi.

Advertisement

Menurutnya, populasi sapi di RW8 sebanyak 150 ekor milik 40 peternak. Hanya satu kandang saja, yang masih dinyatakan sehat. Banyaknya sapi yang terjangkit PMK, karena penyakit ini mudah menular melalui udara.

PMK juga mengakibatkan produktivitas sapi perah menurun. Biasanya, seekor sapi mampu menghasilkan 15 hingga 18 liter susu, kini hanya mampu menghasilkan 8 liter. Bahkan, ada yang tak produktif.

Baca juga :

Kerugian yang dialami pun mencapai puluhan juta karena merebaknya penyakit ini. Sehingga para peternak terpaksa menjual di bawah harga. Daripada menanggung kerugian lebih besar. “Mau sehat atau tidak yang penting bisa dijual,” ujar dia.

Mengacu pada data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, populasi sapi di Desa Junrejo sebanyak 217 ekor. Dari jumlah tersebut, 173 ekor dinyatakan sakit terpapar PMK. Jumlah tersebut cukup besar dan perlu dengan cepat diantisipasi.

Advertisement

Kapolres Batu melalui Kapolsek Junrejo, AKP Anton Hendri Subagijo, mengatakan penyebaran PMK dideteksi sejak 10 hari terakhir. Pihaknya bersama instansi terkait, intens melakukan sosialisasi kepada peternak.

“Kami imbau agar mereka memperhatikan kebersihan kandang maupun hewan ternak. Serta rutin mengontrol kesehatan hewan disertai pula pemberian vitamin dan menyemprotkan disinfektan pada kandang,” terang Anton.

Di sisi lain, petugas kepolisian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lalu lintas ternak yang masuk ataupun ke luar Kota Batu. Menjual hewan ternak yang sakit dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta diatur pula pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

“Kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan menjual hewan ternak yang sakit. Jual beli hewan ternak, baik yang datang ataupun ke luar daerah harus disertai surat keterangan sehat,” kata dia.(bir/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas