SEKITAR KITA
Pewajib Pajak Probolinggo Tandatangani Komitmen untuk Taat Pajak
Memontum Probolinggo – Sebanyak 40 wajib pajak (hotel, resto, café dan parkir) di Kabupaten Probolinggo, melakukan penandatanganan komitmen untuk taat pajak dalam rangka pengendalian dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.
Penandatanganan komitmen tersebut, dilakukan dalam kegiatan sosialisasi pemasangan alat rekam pajak bersama wajib pajak, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik di ruang pertemuan Bentar Kabupaten Probolinggo, Kamis (03/06) tadi.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pemantau Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik yang terdiri dari Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Bagian Hukum serta Bank Jatim Cabang Kraksaan.
“Target PAD khusus pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp 61,025 Milyar hingga 28 mei 2021 sudah tercapai 38,53 persern atau Rp 23.514.380.266. Sedangkan target PAD untuk pajak dan retribusi sebesar Rp 241.646.524.055. Realisasinya hingga 28 Mei 2021 sebesar Rp 63.570.221.059 atau 26,31 persen,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan, Siti Mariam.
Untuk mencapai target PAD tersebut jelas Mariam, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk lebih transparansi dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penggali PAD, termasuk pemasangan alat elektronik di semua pelaku usaha hotel, resto, hiburan dan parkir
“Sejak Desember 2019, kami telah sepakat bahwa semua transaksi pembayaran pajak dilakukan langsung ke Bank Jatim dan tidak lagi menerima tunai. Sosialisasi Perbup aplikasi pajak daerah ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pajak daerah bersama wajib pajak hotel, resto, hiburan dan parkir,” jelas Siti Mariam.
Menurut Mariam, sejak tahun 2019 lalu telah terpasang aplikasi rekam pajak pada 23 hotel dan restoran. Dari pemasangan alat rekam pajak ini para wajib pajak hotel dan restoran akan tahu sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan melalui transaksi ke Bank Jatim.
“Tahun ini kami akan memasang alat rekam pajak ini di 40 wajib pajak hotel, restoran, cafe dan parkir. Rencananya alat rekam pajak ini akan dipasang pada pertengahan bulan Juni 2021 oleh Bank Jatim bersama dua vendor. Ini merupakan pemasangan yang ketiga kalinya. Targetnya tahun ini alat rekam pajak tersebut bisa terpasang pada 100 wajib pajak,” terang, Kepala Bidang Pendapatan, Siti Mariam.
Mariam menerangkan walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pihaknya tetap semangat dan pantang menyerah terus berupaya agar target PAD bisa tercapai. “Kami sadar bahwa PAD adalah salah satu ujung tombak yang ikut serta meningkatkan kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan Kabupaten Probolinggo. Semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kami bisa mencapai target PAD secara maksimal,” harap Siti Mariam. (geo/ed2)