Hukum & Kriminal
Pil Koplo Masih Marak di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kembali Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap 2 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dalam sehari. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap 4 pelaku dari 2 kasus yang diketahui mengedarkan obat – obatan terlarang jenis pil double L.
Keempat pelaku tersebut adalah Febria Candra Pramana alias Otong (25) warga Dusun Sumber Rt 37 Rw 08 Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, Riki Ricardo (22) warga RT 08 RW 03 Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, serta Monel Setiawan alias Wawancara (19) warga RT 46 RW 11 Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan Dimas Raffi Ramdhani alias Blendes (19) warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam keterangan pers yang digelar di halaman Mapolres membenarkan hal tersebut.
“2 kasus dwngan modus mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L ini dilakukan oleh 4 orang pelaku dengan 2 Laporan Polisi (LP), ” ungkap Didit, Rabu (26/06/2019)
Dikatakan Didit, kedua kasus tersebut terjadi diwilayah Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Bermula saat petugas Resnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MA yang sedang dalam kondisi mabuk dipinggir jalan depan pasar Durenan.
“Merasa curiga dengan pemuda tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan Pil Dobel L yang belakangan dari hasil penyidikan diketahui dibeli dari pelaku Riki.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas juga turut mengamankan 2 pelaku lain beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 kemasan plastik yang berisi pil dobel L dengan total 266 butir, uang tunai, dua buah dompet dan 3 buah handphone, ” imbuhnya.
Selain ketiga pelaku tersebut, anggota Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti pil dobel L dengan jumlah total 338 butir.
Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masih harus menjalani proses penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah, ” pungkas Didit. (mil/yan)