Trenggalek
Pinjam Mobil Teman, Lha Kok Kanibal Kompresor AC
Memontum Trenggalek—- Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian sparepart kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Sugi han Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Fajar Ampuh Ariadi (30) warga asal Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek terpaksa harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan setelah dilaporkan oleh warga Desa Senden Kecamatan Kampak.
Pelaku dilaporkan lantaran dengan sengaja telah mengganti kompresor AC mobil milik korban yang masih relatif baru dengan barang bekas tanpa sepengetahuan korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono menerangkan bahwa antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.
“Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman. Bermula saat pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp Masenger (WA) untuk meminjam mobil. Pelaku berdalih untuk keperluan sambang sanak keluarga yang baru melahirkan. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan dan menyerahkan kunci kendaraan melalui salah seorang stafnya, ” ungkap Agung, Jumat (17/8/2018).
Dikatakan Agung, setelah mobil tersebut dikembalikan, korban berencana akan ke laundry menggunakan mobil tersebut. Saat menyalakan mobil, korban kaget karena suara AC mobil terdengar berisik dan tidak dingin.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel. Diketahui kompresor AC telah diganti oleh pelaku, mengingat mobil tersebut keluaran 2017 sedangkan yang terpasang terlihat seperti barang bekas. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampak.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun di gelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus proses lebih lanjut.
“Pelaku dengan sengaja dan tanpa izin mengambil barang milik korban untuk dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ditafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah, ” imbuhnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebuah kompresor AC rusak milik pelaku dan kompresor AC milik korban. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. (mil/yan)