Kota Malang
Pj Wali Kota Malang Resmikan Palang Pintu dan Pos Penjaga di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meresmikan Palang Pintu dan Pos Penjaga di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dan jalan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 61, Jalan Pulosari I Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (28/12/2023) tadi.
Pria yang menduduki kursi N1 itu, menyampaikan bahwa dengan adanya palang pintu dan pos jaga tersebut tentu untuk memberikan rasa aman dari para pengguna jalan, terutama yang melewati perlintasan kereta api. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Malang yang berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota, untuk mewujudkan peningkatan keamanan pengguna jalan di perlintasan kereta api,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Dari 11 perlintasan kereta api yang ada di Kota Malang, menurutnya Pemkot Malang sudah mewujudkan empat perlintasan yang sudah diselesaikan hingga bulan Desember 2023 ini. Pihaknya berharap, di tahun 2024 mendatang akan terus mengusahakan pembangunan palang pintu.
“Tahun depan tinggal dua pembangunan palang pintu. Mudah-mudahan 2024 sampai dengan berikutnya, kita mengusahakan untuk membangun ini, semoga tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kemudian, ditambahkannya jika pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama dengan Polsek Blimbing. Begitupun juga dengan petuga dari palang pintu. Itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga :
“Ini memang kewajiban Pemkot Malang untuk membangun portal pos perlintasan kereta api. Tadi ada masukan dari Pak Kapolresta terkait beberapa hal yang menjadi SOP dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Blimbing untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, begitupun juga dengan petugas palang pintu juga sudah siap berkoordinasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2019 bahwa perlintasan sebidang yang jalan itu merupakan tanggung jawab kota/kabupaten, maka menjadi tanggungjawab kota atau kabupaten.
“Di Kota Malang ada 11 perlintasan, tahun ini 4 dibangun, 2 dari anggaran pemerintah daerah Kota Malang, 2 dari bantuan provinsi, kemudian yang 3 ditutup. Di tahun depan ada lagi 2 yang berdekatan dengan Depo Pertamina, ini dijaga oleh pertamina. Yang dua tahun depan akan dibangun lagi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang,” ujar Jaya.
Lebih lanjut, nantinya petugas yang jaga di perlintas kereta api tersebut akan diberikan insentif per bulannya sebesar Rp 500 ribu. Di mana dalam satu lintasan tersebut, juga akan dijaga oleh lima orang dan dibagi shift per harinya.
“Satu tempat atau satu perlintasan itu ada 5 orang, kemudian satu orangnya kita beri Rp 500 ribu per bulan. Kita juga sediakan rompi, pakaian, celana dan sepatu,” imbuhnya. (rsy/sit)