Sidoarjo
PLH Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Eksekusi
Memontum Sidoarjo – Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo Sunarto bin Somad bakal lebih lama menghuni tahanan. Ini menyusul turunnya putusan Mahmakah Agung (MA) yang menjatuhi terpidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini, jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonisnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Begitu juga putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
“Putusan MA sudah turun dan sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu waktu pelaksanannya saja,” terang Plh Kepala Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada Memo X (Grup Memontum.com)), Senin (27/8/2018).
Lebih jauh, Wayan yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo ini menjelaskan lantaran terpidana saat ini ada di Rutan Medaeng, maka pelaksanaan eksekusi akan digelar di lokasi mantan karyawan PT Phokpan Karun Gempol itu ditahan. Rencananya saat dieksekusi bakal dipindah ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
“Setelah di Lapas Sidoarjo nanti terserah pihak Lapas akan dipindahkan ke Lapas Porong atau tetap di Lapas Delta,” ungkapnya.
Ditanya soal rencana, terpidana bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya itu, Wayan memastikan PK tak akan menghalangi waktu pelaksanaan eksekusi.