Sidoarjo

PLH Kajari : Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Eksekusi

Diterbitkan

-

PLH Kajari Pengajuan PK Terpidana Sunarto Tak Pengaruhi Eksekusi

“Silahkan saja kalau mau mengajukan PK. Itu haknya terdakwa termasuk saat mengajukan banding maupun kasasi sebelumnya. Tapi PK tidak bisa menghalangi kami melaksanakan ekskusi,” tegas jaksa asal Bali ini.

Sementara itu, Wayan menilai dalam perkara ini sebelumnya terdakwa dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Kini, terpidana tinggal menunggu hari ekskusi sebagai konsekuensi atas pengajuan kasasinya.

“Kalau putusan MA hampir sama dengan tuntutan JPU itu konsekuensi dari keberatan yang diajukan terdakwa. Banding dan Kasasi itu putusannya bisa lebib ringan, lebih berat atau justru bebas. Kebetulan putusan MA kali ini jauh lebih berat. Tunggu saja waktu eksekusinya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Sunarto bin Somad divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektar untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo itu terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 26 Juli 2017 yakni 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas