Jember

PMII Jember Turun ke Jalan, Tolak RUU Pertanahan

Diterbitkan

-

PMII Jember Turun ke Jalan, Tolak RUU Pertanahan

Jember, Memontum – Ribuan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) kabupaten Jember turun ke jalan menolak Rancangan Undang-undang Pertanahan yang akan di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Mereka melakukan Long march dari double way Universitas Jember menuju kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, dalam aksinya, sempat terjadi ketegangan antar mahasiswa dengan aparat kepolisian saat para demonstrans melakukan pembakaran ban bekas, di depan Pemkab Jember.

Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Jember melakukan aksi. (gik)

Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Jember melakukan aksi. (gik)

Namun tidak berlangsung lama, ketegangan itu dapat mereda setelah para demonstrasi meminta untuk menyegel pintu gerbang Pemkab Jember dan di setujui oleh aparat keamanan, Rabu (25/9/2019), dalam orasinya, bertepatan 54 tahun disahkannya Undang-Undang pokok Agraria.

Menurut koordinator lapangan Nurul Hidayah, Di undang-undang mengandung spirit penghapusan komodifikasi tanah dan penghapusan monopoli tanah di Indonesia, namun, saat ini spirit undang-undang tersebut hilang, berbagai peraturan pelaksana yang dikeluarkan pemerintah yang tidak mencerminkan bahwa UU pokok Agraria tidak menjadi literatur utama dalam penyusunan kebijakan-kebijakan agraria.

“RUU Pertanahan yang telah dibatalkan oleh Komisi II DPR menjadi sebuah evaluasi bagi para pengampu kebijakan agar melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kebijakan agraria, ” ujar Nurul.

Advertisement

Nurul menerangkan, Reforma agraria merupakan visi utama yang terkandung dalam UU pokok agrarian, menurut Peraturan Presiden 86 tahun 2018 menyatakan bahwa reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

“Pelaksanaan atas peraturan presiden tersebut, mewajibkan kepada kepada pimpinan eksekutif di seluruh tingkatan dari pusat hingga kabupaten untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang merupakan elemen penting dalam pelaksanaan reforma agraria, karena gugus tugas itu memiliki tugas untuk melakukan penataan, penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria, “ terangnya.

Selain itu, masyarakat yang tergabung dalam PMII Cabang Jember sambung Nurul menuntut Pemerintah pusat untuk menjadikan undang-undang pokok Agraria sebagai litertur utama dalam pembentukan kebijakan-kebijakan agraria. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas