Blitar

Pol PP Kota Blitar Razia Pengamen dan Pengemis

Diterbitkan

-

Pol PP Kota Blitar Razia Pengamen dan Pengemis

Tiga Kali Terjaring Razia, Langsung Dikirim ke Rehabilitasi

 
Memontum Blitar — Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Blitar, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Polres Blitar Kota melakukan razia pengamen dan pengemis yang melakukan aksinya di jalanan, Minggu (26/11/2017). Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar, Pedro Amral di sela-sela menggelar razia pengamen dan pengemis mengatakan, para pengamen dan pengemis yang terjaring razia dibawa ke kantor Dinsos untuk pembinaan dan pendataan. Menurut Pedro, pengamen dan pengemis yang terjaring razia, rata-rata wajah lama.

“Pengamen dan pengemis ini, sudah berkali-kali terkena razia, tapi tetap nekat mangkal di Alun-alun. Meraka kami serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata Pedro Amral.

Lebih lanjut Pedro menyampaikan, razia yang diikuti petugas gabungan dari Satpol PP, Dinsos, Dishub, dan polisi ini, difokuskan kepada pengamen dan pengemis yang mangkal di traffic light dan tempat umum, seperti Alun-alun dan stadion. Petugas menyisir sejumlah traffic light di wilayah Kota Blitar.

“Razia kami gelar 2 hari mulai Sabtu dan Minggu ini. Hari ini kami menjaring sembilang pengamen dan pengemis. Hari sebelumnya ada 10 pengamen dan pengemis yang kami jaring”, jelas Pedro Amral.

Advertisement

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Blitar, Muheni mengatakan, Dinsos mendata para pengamen dan pengemis yang terjaring razia. Bagi pengamen, pengemis, dan gelendangan yang sudah terjaring razia sebanyak 3 kali langsung dikirim ke tempat rehabilitasi.

“Kalau terjaring 3 kali langsung kami kirim ke tempat rehabilitasi. Kami sudah kerja sama dengan tempat rehabilitasi di Sidoarjo dan Ponorogo”, tegas Muheni. Menurut Muheni, Dinsos sudah mengirim beberapa pengemis dan gelandangan ke tempat rehabilitasi. Sebanyak 2 orang sudah dikirim ke tempat rehabilitasi di Ponorogo dan 4 orang dikirim ke tempat rehabilitasi di Sidoarjo.

“Sudah ada beberapa pengemis dan gelandangan yang kami kirim ke tempat rehabilitasi tahun ini. Mereka sudah tiga kali terjaring razia”, tandasnya.

Muheni menambahkan, sekarang ini Dinsos dan Satpol PP juga sedang mensosialisasikan Perda Trantibum. Perda tersebut tidak hanya mengatur sanksi bagi pengamen, pengemis, dan gelandangan yang mangkal di traffic light maupun di pinggir jalan. Namun, di perda itu juga mengatur soal sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang ke pengemis maupun pengamen di traffic light.

Advertisement

“Nantinya kalau Perda Trantibum sudah diberlakukan, bagi masyarakat yang memberikan uang ke pengemis maupun pengamen di traffic light, akan diberi sanksi,” pungkasnya. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas