Surabaya
Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru, Kasus Jalan Gubeng Ambles
“Sekarang labfor sedang kesana untuk mengambil bukti-bukti yang ada. Itu berdasarkan pemeriksaan labfor yang pertama ternyata masih ada kekurangan. Yang jelas Pak Kapolda bilang ada dua tersangka,” tuturnya.
Barung berharap agar tidak ada pihak yang beranggapan jika Polda Jatim terlalu maju dalam kasus ini. Karena menurutnya Jalan Gubeng pada dasarnya adalah fasilitas umum.
“Gubeng ini adalah fasilitas umum, tolong dimengerti semua pihak ada yang bilang polda jatim terlalu maju, ini kan fasilitas publik pada saat itu semua orang menghujat masak dilupakan ini kepentingan publik,” katanya.
Karena menurutnya walau sudah dilakukan recovery kasus ini harus segera selesai karena terdapat tindak pidana.
“walau sudah diperbaiki ini kan menyangkut tentang apa yang menjadi tindak pidana disitu ada pasal 192 tentang kerusakan jalan, kita tetapkan beberapa saksi yang kita periksa akhirnya Polda menetapkan tersangka tersebut,” pungkas Barung.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah menetapkan tersangka pertama di balik kasus amblesnya Jalan Gubeng, yaitu F, yang disebut berasal dari pihak perencanaan proyek.
Luki juga sempat mengatakan nama-nama tersangka mulai mengerucut ke sejumlah pihak, mulai dari perencana proyek, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas hingga pemberi izin proyek. (sur/yan)