Surabaya
Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru, Kasus Jalan Gubeng Ambles
Memontum Surabaya – Tiga hari setelah penetapan tersangka pertama di balik kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kota Surabaya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan tersangka baru terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka kedua ini juga berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 39 saksi yang sudah dipanggil.
“Ada 39 saksi dan tersangka yang disampaikan Kapolda ada dua,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis (3/1/2019)
Kendati demikian, Barung enggan memaparkan inisial tersangka kedua dan berasal dari pihak mana. Namun, ia menegaskan jika Kapolda Jatim Luki Hermawan sudah memberi tahu terkait hal tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami beberapa keterangan saksi dan barang bukti di lapangan untuk mengusut kasus amblesnya tanah tersebut.
Sementara itu, Tim laboratorium forensik (labfor) diketahui kembali mendatangi Jalan Gubeng untuk mencari data dan barang bukti tambahan.