Surabaya
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Jalan Gubeng Ambles
Memontum Surabaya—-Perkara Amblesnya Jalan Raya Gubeng mulai menemui titik terang. Kepolisian Daerah Jawa Timur pun telah resmi menetapkan satu orang tersangka, yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi normalisasi Jalan Gubeng, Senin (31/12/2018).
“Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F,” kata Luki.
Tersangka berinisial F tersebut, diketahui bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya kata Luki berdasarkan pemeriksaan bukti dan dokumen yang ada.
“Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu,” kata Luki.
Kedepan, menurut Luki tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada lagi orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Kedepan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal liburan ada yang minta tgl 2 dan tgl 3 baru liburan, kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke ebebrapa orang lain,”
Luki menjelaskan, tersangka bisa saja bertambah dan yang jelas tidak hanya satu. Sementara itu terkait dokumen yang ada, Luki berujar pasti akan ada perkembangan. Karena menurutnya masih ada beberapa saksi yang sedang berlibur pada tahun baru.
“Mereka sudah kooperatif, untuk menjelaskan. Untuk menentukan seseorang ini berdasarkan bukti-bukti, walaupun bukti-bukti sudah ada, azas praduga tak bersalahah tetap kita junjung tinggi,” tutupnya. (Sur/yan)