Hukum & Kriminal
Polhut TN Baluran Situbondo Tangkap Tiga Orang Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi, Dua Warga Malang
Memontum Situbondo – Polisi Hutan Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo berhasil menangkap tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi di Labuan Merak, Blok Air Karang, Taman Nasional Baluran, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Minggu (15/10/2023) kemarin.
Polhut TN Baluran RPTN Balanan, Anang Hendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Resort melintas di daerah Merak Air Karang kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo. Petugas menjumpai mobil Kijang LSX warna putih Nopol N 1907 EY, yang di parkir di rumah warga berinisial M. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan, namun saat itu dalam kondisi kosong.
“Ketika kita melakukan pemeriksaan, mobil dan rumah dalam kondisi kosong. Karena curiga, petugas Polhut melakukan patroli dan penyisiran di Blok Sirondo sampai Lempuyang, untuk antisipasi terjadinya perburuan satwa dilindungi di TN Baluran Situbondo. Lalu, petugas kembali ke Kantor Resort Bananan,” beber Anang, didampingi petugas pengendali ekosisitem, Siswo Dwi Prayitno, saat berada di Polres Situbondo, Senin (16/10/2023) tadi.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, saat tiba di Kantor Resort Balanan, petugas menerima info melalui pesan WhatsApp bahwa ada tiga orang mencurigakan berasal dari daerah Malang, yang menginap di rumah M di daerah Air Karang. “Kami langsung berkoordinasi dan meminta bantuan pihak Intelkam Polres Situbondo, menghadang Mobil Kijang LSX Warna Putih Nopol N 1907 EY, yang keluar dari arah Blok Timur. Setelah dilakukan penghadangan, kami temukan barang bukti satwa yang dilindungi dan senjata rakitan yang digunakan para pemburu untuk berburu,” jelas Anang.
Ketika dilakukan penghadangan, kata Anang, ada empat orang terduga pemburu di dalam mobil. Namun, satu orang pelaku sempat melarikan diri.
“Adapun para pemburu yang kita amankan, yakni berisial IP (59) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, SH (59) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, LZ warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo dan satu lagi sopir warga Malang, yang berhasil melarikan diri,” kata Anang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Anang, 1 ekor rusa jantan dan 1 ekor merak jantan, yang sudah dalam keadaan mati, 1 pucuk senjata api peluru kaliber mirip AKA dan 1 unit mobil Kijang Nopol N 1907 EY berwarna putih. “Untuk ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti, sudah kita serahkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses hukum,” tambahnya. (her/gie)