Hukum & Kriminal
Polinema Diadukan ke Polresta Malang Kota Terkait Proyek Gedung Akutansi

Memontum Kota Malang – PT Fadil Rahma Samodra melalui kuasa hukumnya, Rudy Murdany dan Tedhi Hermawan, membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, Senin (30/05/2022) malam. Adalah pihak Politeknik Negeri Malang (Polinema), yang diadukan terkait tender proyek Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Rudy Murdany, mengatakan bahwa kliennya selaku pemenang tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga tahun 2021 Polinema dengan Pagu Rp 34 miliar. Dalam proses penawaran hingga ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT Fadil Rahma Samodra Joint bersama CV Dyvy Jaya Sakti.
“PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm kerja sama operasional (KSO). Padahal dalam penawaran PT Fadil dan CV Dyvy, merupakan KSO. Seharusnya, pemenang tender PT Fadil KSO CV Dyvy. Namun, setelah klien kami menang tender, dokumen kontrak tidak disebutkan mengenai KSO. Padahal, keduanya mempunyai tupoksi yang berbeda dalam obyek pengerjaan pembangunan Gedung Akutansi Polinema,” ujar Rudy.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Saat dikeluarkannya Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), PT Fadil tertulis sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri, tanpa bersama CV Dyvy Jasa Sakti selaku KSO. “Kami merasa kecewa, karena hal tersebut hingga mengadu ke Polresta Malang Kota,” jelas Rudy.
Pihaknya menganggap, adanya dugaan rekayasa untuk menggagalkan proyek. “Karena diawal, proses dalam dokumen penandatangan kontrak sudah tidak benar. Secara mutatis muntadis, pelaksanaan proyek itu juga cacat hukum. Namun, kenapa dilanjutkan. Klien kami yang disalahkan hingga diputus kontrak. Kami juga sudah menempuh upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan,” ujar Rudy.
Saat Memontum.com mendatangi Polinema Selasa (31/05/2022) untuk konfirmasi terkait permasalahan pengaduan ini, Direktur Politeknik Negeri Malang, Supriatna Adi Suwignyo melalui staf humas, Yayuk, menerangkan bahwa pihak Polinema sampai saat ini belum menerima tembusan informasi dari kepolisian.
“Polinema sampai saat ini belum menerima tembusan atau informasi dari Polresta, terkait pengaduan tersebut. Jadi, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena belum mengetahui secara pasti, pelaporan mana yang dimaksud,” ujar Yayuk. (gie)
















