Kabupaten Malang

Polisi Air Tangkap Maling Alat Sekoci

Diterbitkan

-

Polisi Air Tangkap Maling Alat Sekoci

Memontum Malang — Satuan Polisi Air Polres Malang (Satpolair) di Sendangbiru, berhasil meringkus pelaku pencurian alat sekoci. Satu tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Yakni tersangka Ikhal Hendra Saputra (23) yang tinggal di Kampungbaru Dusun Sendangbiru Rt 11 Rw 04 Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Berdasar rilis pers Polres Malang, disampaikan AKP Farid Fathoni selaku Kasubaghumas Polres Malang bahwa tersangka ditangkap petugas pada Senin (19/3/2018) malam. Ia diduga mencuri dua hari sebelumnya atau Sabtu (17/3/2018) sore.

Korbannya, M Zainuri (19) warga setempat yang rugi nyaris mencapai Rp 20 juta. Kamar rumahnya dibobol maling, Sabtu sore dan ia kehilangam berbagai alat.

Advertisement

Diantaranya, 1 (satu) unit radio SSB,1 (satu) buah satelit /JPS merk Garmin, 1 unit aki 100 amper, 2 unit mesin bor, sebuah gerenda, mesin serkel, mesin pasrah kayu, 2 buah tabung LPG berat 3 kg, 6 buah lampu mercuri, pompa penghisap air buatan taiwan, alat las, 1 set speaker aktif merk netron dan 1 set kunci shock.

Usai dilaporkan, pihak Satpolair segera menyelidiki pelaku dan mendapat informasi dari sejumlah saksi dan korban. Usai lidik, petugas menangkap tersangka. Sejumlah bukti disita petugas. Tersangka juga mengakui perbuatannya.

Barang bukti dalam penangkapan berupa palu besi merk EXITO, obeng kecil, kunci gembok dan sebuah speaker aktif. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memakai palu dan obeng itu untuk merusak gembok kamar korban. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas