Lumajang
Polisi Gerebek Desa Salak Randu Agung, Ciduk Penadah Motor Curian
Memontum Lumajang — Penadah Motor Curian berinisial AG (29) warga Dusun Krajan Rt 04 Rw 02, Desa Salak, Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang ditangkap tim gabungan Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Aquary Prawirosastro SH.
Polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, 1 unit R2 Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 unit R2 Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, 1 unit R2 Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor.
“Tersangka digerebek dirumahnya, dan petugas juga menemukan sejumlah unit kendaraan R2 tanpa plat Nopol yang diduga hasil dari kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Aquary Prawirosastro SH, melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang, Ipda Basuki Rachmad SH, Kamis (30/11/2017).
Dari interogasi sementara petugas, tersangka AG mendapatkan sejumlah unit R2 yang diduga hasil dari kejahatan, dari sejumlah nama yang hingga saat ini masih dalam perburuan polisi.
“Untuk penyidikan sementara tersangka masih kita tetapkan pelaku tindak pidana tadah atau pertolongan jahat”, tambahnya.
Setelah dilakukan penggerebekan di rumah AG dan sejumlah barang bukti (BB) sejumlah unit R2 yang diduga hasil dari tindak kejahatan langsung diamankan di Mapolres Lumajang.
“Tersangka dan sejumlah BB sudah kami amankan di Mapolres Lumajang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (adi/yan)