Lumajang

Polisi Jaga Ketat Kantor Kejaksaan, Kades Sumberwuluh Dipulangkan

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Kades Muastakim tersangka kasus korupsi DD tahun 2016, Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang dipulangkan oleh Kejaksaan Negeri dengan penangguhan penahanan atas kasus tersebut, Kamis (22/2/2018).

Kades Mustakim sebelummnya Rabu (21/2/2018) ditahan kejaksaan Negeri Lumajang yang berbuntut malamnya, ratusan warga Sumberwuluh meluruk Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, sekitar pukul 23.00 Wib. Warga meminta agar penahanan Kades Mereka ditangguhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH MH, mengatakan melihat potensi gejolak yang bakal ditimbulkan, hingga Kajari merubah status penahanan Mustaqim dari tahan kejaksaan menjadi tahanan kota. Kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut.

“Sudah dibicarakan dengan segala pertimbangan. Langkah terbaik yang bisa dilakukan untuk meredam warga adalah melakukan penahanan kota,” terang Teuku Muzafar.

Advertisement


Sementara itu, Iqbal Zam Zami SH selaku P
penasehat hukum Kades Mustakim saat dikonfirmasi Memontum.com, menyampaikan bahwa Mustakim dipulangkan atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang no. A1/O.5.26/Fd.1/02/2018 tertanggal (22/2/2018) untuk melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka atas nama Mustakim, yang disangka melanggar pasal Primair : pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) huruf b ayat (2), (3) undang – undang nomer : 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang – undang 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini terhitung dalam 20 hari ke depan.

Iqbal Zam Zami juga mengatakan, kedepan berharap agar pihak penyidik kejaksaan terus mengembangkan perkara ini jangan berhenti pada Kades saja.

“Perlu adanya tersangka lain, yang saya kira tidak harus hanya Kepala Desa saja, karena bagaimanapun Kepala Desa ini disamping orang yang bertanggung jawab terhadap anggaran DD, disitu juga ada timlak dan yang lainnya” katanya. Iqbal berharap agar semua pihak akan terus mengawal proses hukum kliennya ini.

Pantauan Memontum.com, sebelum Mustakim dipulangkan, kantor Kejaksaan Negeri Lumajang sempat dijaga ketat Aparat Kepolisian Resort Lumajang dibantu Satpol PP dan Dishub, Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa yang kabarnya warga akan mendatangi Kantor Kejaksaan.

“Hari ini kita hanya melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi bila ada yang datang lagi,1 SSK Personil dengan dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan,” terang Kompol Eko Hari, Kabag Ops Polres Lumajang.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas