Kediri
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba Antar Kota
Memontum Kediri — Jajaran Satreskoba Polres Kediri berhasil menggulung dua orang anggota jaringan narkoba jenis pil koplo antar kota. Kedua pengedar pil koplo tersebut diringkus ditempat yang berbeda, Andik Subekti Alias Megok(28) warga Dusun Sumber Tugu RT 05, RW 03, Desa Kalibelo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dan Dimas Dwi Anggara warga Jalan Puskesmas RT 05, RW 01 Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, selama ini berdomisili di Desa Susuhan Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri Eko Prasetio Sanosin, SH. MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap, dan terbukti kedapatan serta menyimpam pil dobel LL tanpa ijin, Sabtu (24/3/2018).“ Keduanya kita tangkap ditempat berbeda, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, “ katanya.
Andik Subekti diamankan di pom bensin Minggiran, Kecamatan Papar sekitar pukul 19.30 wib, sedangkan Dimas Dwi Anggara diamankan di jalan umum sawah, Desa Dukuhan Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pukul 23.30 wib.
Dari penangkapan kedua tersangka yang terbukti membawa pil dobel LL, hingga mencapai ribuan butir.
Dari tangan Andik Subekti disita pil dobel LL sebanyak 16.000 butir pil haram, sedangkan tersangka Dimas Dwi Anggara disita sejumlah pil dobel LL sebanyak 84.000 butir pil.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diamankan dimapolres untuk proses hukum yang berlaku, dan kedua tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (im/nay)