Kediri

Panitia PTSL Desa Jarak, Kembalikan Kelebihan Biaya

Diterbitkan

-

Panitia PTSL Desa Jarak, Kembalikan Kelebihan Biaya

Memontum Kediri — Setelah muncul pemberitaan pada Harian pagi Memontum.com terkait tingginya beaya serifikat masal Desa jarak kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, akhirnya panitian mengembalikan kelebihan biaya yang telah dipungut dari pemohon. Karena warga Jarak yang ikut Pendaftaran tanah sistimatik lengkap (PTSL) merasa resah dan keberatan atas biaya yang telah di tetapkan oleh panitia lewat Peraturan Desa (Perdes)

Kepala Desa (Kades) Jarak Moh Toha ketika dikonfirmasi Memontum.com membantah, jika dikatakan tidak ada sosialisasi terkait pungutan biaya PTSl.” Sebelum panitia berjalan, sudah kita buat Perdes dan disetujui BPD, ” terang Moh Toha dikantornya pada Senin (26/3/2018)

Selain itu, lanjut Kades, ia telah rapat dan konsultasi bersama ATR/BPN Kabupaten Kediri tiga kali, sebelum Perdes di buat.”BPD, dan Pemdes telah mengkaji dan mempertimbangkan dampak sosialnya, ketika BPD menyetujui desa jarak ikut PTSL,” lanjutnya

Terkait beaya untuk pendaftaran, Kades Moh Toha menjelaskan, Biaya pengurusan PTSL sudah diputuskan semua luas tanah di punggut biaya Rp 400 ribu, sedangkan pemilik tanah dari luar desa di pungut biaya tambahan rp 100 ribu” tambahnya.” Jadi biaya lama tidak berlaku, dan uang kelebihan yang membayar Rp 500 ribu sampai rp 600 ribu sudah kita kembalikan uang kelebihannya kepada warga, kita tidak mau menanggung resiko, jadi panitia menarik pungutan biaya PTSL hanya Rp 400 ribu” jelasnya

Advertisement

Mengenai pemberian kwitansi kosong Kades Jarak mengaku, panitia tidak pernah memberikan kuitansi tanpa ada nominal kepada pemohon PTSL yang sudah membayar.

“Itu tidak benar, panitia tidak pernah memberikan kwitansi bagi pemohon PTSL, yang benar panitia menyodorkan surat pernyataan kepada pemohon untuk di tandatangani, yang intinya surat pernyataan itu berisi pemohon dengan ikhlas menyumbang dana operasional untuk kegiatan PTSL di desa jarak,” ungkap Moh Toha

Seperti di beritakan Memontum.com sebelumnya warga Jarak sangat keberatan tingginya biaya sertifikat masal atau PTSL, yakni tanah yang luasnya 0-25 ru di kenai biaya Rp 400 ribu, luas tanah 25-50 ru biayanya Rp 500 ribu, untuk 50-100 ru dikenai biaya Rp. 600 ribu. (hyo/aji/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas