Sidoarjo

Polisi Selamatkan Nyawa Maling Lovebird

Diterbitkan

-

Tersangka pencurian burung Lovebird, Ikhiyak Ulanam dirillis Polsek Candi (gus)

Memontum Sidoarjo– Ikhiyak Ulanam (29) alias Yayak, kuli bangunan asal Desa Gempolsari RT 02 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, terpaksa menikmati hari-harinya, di balik jeruji Mapolsek Candi. Lantaran aksi pencurian burung Lovebird yang dilakukannya, kepergok pemiliknya Dian Firdaus (41) warga Dusun Nyamplung RT 21 RW 05, Desa Simokali, Candi, pada Selasa 6 Februari 2018.

Aksi pencurian di rumah korban, terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Awalnya Ikhiyak Ulanam (pelaku) pada tanggal 9 Januari 2018. Mendapatkan kabar dari temannya Amar alias Kojek bahwa sebelah timur tol di Dusun Nyamplung, Desa Simokali banyak warga yang memelihara burung Lovebird.


Dengan iming-iming hasil curiannya, akan dibeli oleh temannya Amar yakni Akmal. Bermodalkan satu unit motor Yamaha Jupiter Nopol W 3150 VL warna biru, Selasa (6/2/2018) petang diapun bergegas mencari sasaran. Setelah lama berputar-putar keliling desa tersebut dan berhenti disalah satu rumah warga.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku memarkirkan motor dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu pagar. Naas ketika hendak mengambil sangkar berisi burung Lovebird, yang menggantung dipergoki anak korban Zainudin. Saat itu pelaku berdalih, hanya lihat-lihat burung.


Tidak lama diberitahu orang tuanya tidak ada di rumah, anak korban masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil sangkar berisi burung Lovebird tersebut. Apesnya, sangkar itu jatuh ke lantai dan dipergoki korban, Dian Firdaus dan diteriaki maling.

Mendengar teriakan maling, warga yang tidak jauh langsung berhamburan melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap. Warga yang geram, tanpa basa-basi menghujani bogem mentah. Untungnya petugas Polsek Candi segera tiba di lokasi, hingga nyawa pelaku dapat diselamatkan dari amukan massa.

Advertisement

“Seekor burung Lovebird beserta sangkarnya, dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna biru diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ,tentang tindak pidana pencurian. Pelaku ini merupakan Residivis, dengan perkara yang sama yakni pencurian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona, Kamis (8/2/2018) siang.(gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas