Kabupaten Malang
Polisi Tangkap Penipu Polisi
Memontum Malang — Sugeng Purwadi (51) warga Desa Sukonolo Bululawang, disergap anggota Reskrim Polsek Bululawang. Ia kini masih menginap di rumah tahanan Polsek Bululawang terkait penipuan. Korbannya, seorang anggota kepolisian.
Tersangka Sugeng yang juga kontrak rumah di Jalan Sidomukti II Wandanpuro Bululawang, pernah dilaporkan seorang anggota polisi pada 3 April lalu. Selaku korban, Sugeng Hermanto (51) menderita rugi Rp 20 juta atas janji tersangka.
Sekitaran tengah tahun 2017, Sugeng, warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mulanya ditawari kerjasama bisnis gula Natura. Perjanjiannya, korban pasang modal dan tersangka menjual gula serta hasilnya dibagi dua tiap sebulan sekali.
Ditunggu sebulan berikutnya, ternyata janji tersangka palsu. Tidak ada keuntungan bagi korban. Bahkan, tersangka mengaku, uang modal Rp 20 juta dipakai untuk keperluan lain. Sejak itulah korban melapor ke Polsek Bululawang.
Akibat perbuatannya, tersangka Sugeng Purwadi diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hingga kini, ia menjalani proses penyidikan Polsek Bululawang. (sos)