Blitar

Polisi Tetapkan 2 Calo Dispendukcapil Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya

Memontum Blitar – Dua orang calo di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Blitar. Mereka ditetapkan tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Blitar, mengamankan tiga orang diantaranya, SI, PNS Kasie Pencatatan Kelahiran, Sinarji (50), warga Jalan Mayangtengah nomor 24 RT 3 RW 5 Kelurahan/ Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Sukartiningsih, 59, warga Jalan Cendana nomor 64 RT 1 RW 3 Kelurahan/ Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Mereka diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Kamis (04/01/2018) lalu.

Setelah mengamankan dan memeriksa 2 orang calo, 1 oknum PNS, dan beberapa saksi, akhirnya penyidik Polres Blitar menetapkan 2 orang calo menjadi tersangka.

“Kita sudah tetapkan 2 calo yang diamankan menjadi tersangka. Dan Saat ini dalam proses pemberkasan,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Kamis (11/01/2018).

Advertisement

Sedangkan untuk oknum PNS yang ikut diamankan saat OTT, sementara diperiksa hanya sebagai saksi, dan penyidik juga masih mengumpulkan bukti lain. Apabila nanti ditemukan bukti lain yang bisa menguatkan sebagai tersangka, maka oknum PNS tersebut akan diproses lebih lanjut.

“Sementara SI, oknum PNS yang ikut diamankan, hanya diperiksa sebagai saksi. Namun jika nanti kita menemukan barang bukti baru yang menguatkan. Si pasti akan kita proses lebih lanjut”, pungkas Kapolres Blitar. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas