Hukum & Kriminal

Polisi Trenggalek Sergap Pengedar Ribuan Pil ‘Kirik’

Diterbitkan

-

Polisi Trenggalek Sergap Pengedar Ribuan Pil 'Kirik'

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap seorang pelaku beserta barang bukti ribuan pil dobel L (££) atau pil koplo atau pil lele atau pil kirik.

Pelaku adalah Bambang Purwanto alias Bancet warga RT14/RW06 Desa Salamrejo Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. (mil)

“Kembali Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L (££) dengan total 1.079 butir, ” ungkap Kapolres, Selasa (04/02/2020) sore.

Kapolres menegaskan, pelaku ditangkap dirumahnya sekira pukul 07.00 tadi pagi. Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan pil dobel L di wilayah Kecamatan Karangan.

Advertisement

Berawal saat unit Satresnarkoba mengamankan seorang saksi di Desa Dermosari Kecamatan Tugu dan menemukan barang bukti berupa pil dobel L (££) sebanyak 77 butir yang dikemas dalam plastik hitam dan dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Dari hasil interogasi, saksi memperoleh barang tersebut dari pelaku Bambang senilai Rp 200 ribu tapi masih ngutang. Sedangkan transaksi itu dilakukan Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekira pukul 01.00 di rumah pelaku,” imbuhnya.

Guna mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang bukti pil dobel L dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam yang dimasukkan di dalam kompor minyak di dapur rumahnya.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena dari hasil interogasi kepada pelaku, barang bukti pil double L tersebut didapat dengan cara membeli senilai Rp 1 juta rupiah per seribu butir dari inisial seseorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tegas Calvijn Simanjuntak.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 97 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” pungkasnya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas