Banyuwangi

Polres Banyuwangi Panen Tangkapan Narkoba

Diterbitkan

-

Tersangka Yudi Supriyono beserta barang buktinya

Memontum Banyuwangi Satnarkoba Polres Banyuwangi panen tangkapan. Selepas membekuk dua pria yang sedang pesta sabu di Kecamatan Tegalsari, kali ini meringkus warga Kecamatan Glenmore, yang diduga menjadi pengedar obat daftar G yang tidak dilengkapi ijin. Yudi Supriyono (26) warga Dusun Pegundangan, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, yang sehari-hari tinggal di Dusun Karangharjo, Desa Karangharjo itu harus meratapi nasibnya dibalik jeruji tahanan Polres Banyuwangi, akibat perbuatannya.

 

  Yudi Supriyono diamankan aparat Satnarkoba saat mengedarkan pil yang harus dibeli mempergunakan resep dokter, jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex di Dusun Karangharjo, Senin (20/11/2017) malam, sekitar pukul 21.30 Wib. Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP M Indra Nadji SIK, pelaku Yudi Supriyono diamankan anggotanya pada saat mengedarkan pil trex di Dusun Karangharjo RT 01 RW 06, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.  

 

Advertisement

“Pelaku ini tertangkap tangan ketika sedang mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan,” jelasnya, Rabu (22/11/17) di ruang kerjanya.   Lebih lanjut, AKP M Indra Najib mengatakan, dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sebanyak 950 butir Trihexyphenidil terdiri dari 19 tik yang masing masing tik berisi 50 butir, uang tunai Rp 100.000,-, 1 bendel plastik klip, sebuah HP Oppo warna putih dan 95 butir Trihexyphenidil yang disita dari saksi Eko Prayitno.  

 

“Pelaku kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba yang menduduki jabatannya baru 2 bulan ini. (but/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas