Banyuwangi

4 Oknum Perhutani Banyuwangi Selatan Dalang Pencurian Kayu

Diterbitkan

-

Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi

Memontum Banyuwangi —- Diduga menjadi dalang pencurian kayu jati, empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan, diamankan Satreskrim Polsek Cluring, Sabtu (18/11/2017) malam. Empat orang oknum yang saat ini meringkuk di sel Polsek Cluring tersebut, adalah Suratemin (40) warga Dusun Kaliwungu, Dusun Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Pipit Ageste (39) warga Dusun Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Sukadi (55) warga Dusun Seloagung RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung dan Mardi Santoso (46) asal Dusun Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Diungkapkan Kapolsek Cluring, AKP. Bejo Madreas, pihaknya mendapatkan laporan informasi dari Polhut PCK Benculuk, ada truk diesel warna putih Nopol P 9685 ZN, bermuatan kayu tanpa dilengkapi SKSHHK. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ternyata benar, saat kami hentikan truk diesel yang disopiri Nurwakid, dan diperiksa, sebanyak 21 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah,”ungkap AKP. Bejo Mandreas.

Setelah itu, lanjut Kapolsek Cluring, kendaraan yang mengakut 21 gelondong kayu tersebut diberondong pertanyaan hal ikhwal kayu tersebut. Dari pengungkapan inilah, akhirnya terbongkar siapa dalangnya.

Advertisement

“Dia (Nurwakid) mengaku kalau gelondongan kayu jati ini atas perintah mandor Perhutani di TPK Ringintelu Bangorejo yang bernama Suratemin, Pipit Ageste, Sukadi dan Mardi Santoso,” beber Kapolsek Cluring.

Lebih lanjut, Kapolsek Cluring mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir Nurwakid itulah selanjutnya dilakukan penangkapan atas empat orang mandor Perhutani di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut.

“Total jumlah pelakunya ada lima orang. Yang satu adalah sopir truk bernama Nurwakid (49), warga Dusun Pancursari RT 04 RW IV Desa Bencukuk, Kecamatan Cluring. Sedangkan empat pelaku lainnya adalah oknum karyawan BUMN Perhutani. Mereka berlima telah melakukan tindak pidana mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK),” kata AKP. Bejo Mandreas, Rabu (22/11/17).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan aparat saat ini diantaranya, truk coll diesel Toyota Dyna saurus No Pol P 9685 ZN warna putih dengan bak truk warna merah, 21 glondong kayu jati panjang bervariasi 180 cm sampai 230 cm, medel 30 sampai 60 cm, jumlah quibik kurang lebih 4,26 M3, SKSHHK No KB .B.2692070 tanggal 18 Nopember 2017 No Reg 01687-07-/PKB-J/XVI/2017, an. pembeli kayu H. Amrin.

Advertisement

“Kelima pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU RI No.18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP. Bejo Madreas. (tut/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas