Banyuwangi
Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Siliragung Digerebek Polisi
Memontum Banyuwangi — Asyik pesta sabu, dan masih keadaan on, dua pria digerebek aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi. Mereka adalah Ponimin (42) asal Dusun Tegalwagah RT 01 RW 02 Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung dan Edi Asmoro (33) Dusun Sumbergayam RT 01 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agys Yulianto melalui Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib SIK, kedua pria itu didapati anggotanya ketika sedang pesta sabu-sabu dirumah Edi Asmoro, di Dusun Sumbergayam, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Pada Jum’at (17/11/2017) petang.
“Berkat informasi dari masyarakat, setelah kita pastikan ternyata sangat valud, anggota kita langsung bergerak menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” beber Kasat Narkoba, Rabu (22/11/17). Dari penangkapan tersebut, aparat berhasik mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram berat bersih 0,05 gram, sebuah dompet warna hitam, 1 buah Bong alat hisap lengkap, 1 lembar tissue, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP Samsung warna hitam. Sedangkan dari tangan Edi Asmoro, berhasil disita barang bukti 1 buah Bong alat hisap, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 2 plastik klip kecil.
“Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 10-12 tahun penjara,” papar AKP Indra Nadjib. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ponimin dan Edi Asmoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus menginap di hotel prodeo Polres Banyuwangi.
“Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diteruskan ke proses persidangan di pengadilan,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP Ambuka ini. (but/yan)