Blitar

Polres Blitar Kota Jaring 817 Pelanggar Lalu Lintas dengan Menggunakan ETLE

Diterbitkan

-

Polres Blitar Kota Jaring 817 Pelanggar Lalu Lintas dengan Menggunakan ETLE

Memontum Blitar – Polres Blitar Kota melakukan press rilis terkait hasil penindakan pada kegiatan pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra Semeru 2022. Operasi tersebut digelar mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, dengan sasaran tindakan melalui ETLE.

Ada beberapa lokasi yang jadi sasaran yang diperkirakan menjadi potensi rawan langgar dan rawan laka. Antara lain di Jalan Tanjung, Cemara, Kenari, Bali, Jalan Kalimantan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Supriadi, dan Jalan Raya Jiwut Kecamatan Nglegok.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan untuk cara penindakan yaitu menggunakan ETLE, baik statis dan mobile, serta selalu menggunakan metode hunting. Karena ada beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti balap liar yang memang harus dilakukan secara hunting.

“Hasil penindakan, yaitu total 5305 penindakan di ETLE, tapi yang berhasil dikonfirmasi yaitu sejumlah 350. Kemudian penindakan pelanggaran konvensional sejumlah 467. Sehingga total pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah 817,” kata AKBP Argowiyono, Selasa (18/10/2022).

Advertisement

AKBP Argowiyono menambahkan, adapun untuk kegiatan teguran simpati yang memang menjadi atensi yaitu, pelaksanaan dilakukan secara persuasif dan humanis. “Kita lakukan penindakan teguran simpatik yaitu sebanyak 51211 pinindakan,” imbuhnya.

Baca juga :

Untuk jenis pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua yaitu sebanyak 130 pelanggaran, kemudian untuk pelangaran roda empat sejumlah 103 tidak menggunakan safety belt dan 97 pelanggaran traffic light atau kurang lebih sekitar 200 pelanggaran.

“Barang bukti yang disita yaitu Ranmor sejumlah 28 kendaraan, STNK 432, SIM 35 dan tanpa barang bukti yaitu pelanggaran penindakan melalui ETLE yaitu sejumlah 350 penindakan,” jelasnya.

Selain itu, dalam Operasi Zebra Semeru 2022, polisi juga melakukan penindakan terhadap knalpot brong dari hasil razia kendaraan bermotor yang dilakukan balap liar. “Ada sejumlah 42 knalpot brong yang kami minta untuk dikembalikan sesuai dengan kondisi standar atau kondisi awal. Ini juga menjadi harapan, mudah-mudahan masyarakat ke depan dapat lebih memperhatikan tekait penggunaan knalpot brong yaitu knapot yang tidak sesuai dengan spek,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian untuk hasil penindakan ETLE, dari 350 penindakan yang terkonfirmasi yaitu 219 penindakan pelanggaran lampu merah,103 terkait pelanggaran sefty belt dan 28 terkait pelanggaran tidak menggunakan helm. “Dari sejumlah 350, pelanggaran kendaraan roda dua sebanyak 143 dan Ranmor roda 4 sebanyak 207. Sehingga jumlah secara umum untuk tilang konvensional sejumlah 467,” ujarnya.

Kapolres Blitar Kota berharap, ke depan kegiatan Operasi Zebra Semeru ini dapat menjadi suatu operasi meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Kota Blitar dan sekitarnya. “Sehingga masyarakat lebih memperhatikan terkait aturan-aturan berlalu lintas yang tentunya tetap memperhatikan keselamatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas,” tambahnya. (jar/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas