Blitar

Polres Blitar Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Ketua KONI ke Jaksa

Diterbitkan

-

Ketua KONI, Dwi Wahyu Hadi saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Blitar

Memontum Blitar—  Kasus dugaan korupsi hibah bansos  Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, dengan tersangka ketua KONI, Dwi Wahyu Hadi (43) diserahkan ke kejaksaan negeri Blitar, Selasa (28/11/2017). Sekitar pukul 09.15 wib Dwi Wahyu Hadi nampak mendatangi Kejaksaan Negeri Blitar menggunakan mobil tahanan. Diantar penyidik Tipikor Polres Blitar dan didampingi  pengacaranya, Karsono SH.

 

 

Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu  hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar. Penyerahan kasus Ketua KONI ke Kejaksaan Negeri Blitar tersebut dibenarkan Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.

Advertisement

 

 

“Benar saat ini penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan tahap dua,” ungkap AKBP Slamet Waloya, Selasa (28/11/2017).

 

Advertisement

 

Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan penahanan terhadap bendahara KONI, Mohamad Arifin, oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 23 Mei lalu.

 

 

Advertisement

“Mohamad Arifi.  sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu”, jelas Slamet Waloya. Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar, sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI, pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ). Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu tersebut diduga terjadi mark up anggaran.  Dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. (an/jar/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas