Hukum & Kriminal
Operasi Tumpas Semeru 2022, Jajaran Polresta Malang Kota Bekuk 19 Tersangka Narkoba
Memontum Kota Malang – Sebanyak 16 kasus Narkoba dengan jumlah 19 tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Ke 19 terduga tersangka itu, yakni terdiri dari 16 laki-laki dan 3 orang wanita. Mereka berhasil diringkus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 selama 12 hari, yakni sejak 22 Agustus hingg 2 September 2022.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam rilis yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota, menjelaskan 19 tersangka tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba dan masing-masing Polsek jajaran. “Polsek Lowokwaru berhasil ungkap 6 kasus, Polsek Sukun mengungkap 4 kasus, Polsek Kedungkandang ungkap 3 kasus, Polsek Blimbing ungkap 2 kasus dan Polsek Klojen berhasil ungkap 1 kasus. Sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (06/09/2022) pagi.
Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar, serta 2 orang lagi sebagai pengguna.
Baca juga:
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir dan pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir. “Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Kota Malang dan Malang Raya” tegas Kapolresta Malang Kota.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 197 subs Pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. (gie)