Bondowoso
Polres Bondowoso Rilis Penangkapan 10 Tersangka dalam Operasi Cipta Kondisi
Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso merilis hasil tangkap tangan dalam Operasi Hasil Cipta Kondisi selama Bulan Ramadan, Jumat (22/04/2022). Dalam operasi ini, 10 tersangka berhasil ditangkap dari berbagai jenis kejahatan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan ada tiga jenis kejahatan yang berhasil diungkap anggotanya. Yaitu Tindak Pidana Umum (TPU) yang mengganggu Kamtibmas. “TPU yang berhasil diungkap oleh Satreskrim, berupa pencurian disertai kekerasan (Curas) dan perjudian. Dari kedua kejahatan ini, ada empat pelaku berhasil ditangkap. Satu diantaranya, adalah tersangka Curas,” ujar AKBP Wimboko.
Adapun identitas pelaku Curas, paparnya, Muhammad Arifin (24) warga Kecamatan Tapen. Sementara BB yang berhasil diamankan, berupa Ranmor roda 2, BPKB, STNKB, tas wanita, buku rekening, ATM, KTP dan SIM C.
Sedangkan untuk tersangka judi, ada Asana’i alias Nyong (57), warga Pujer, Sutomo (47) warga Sumberwringin dan Jaunedi (62) warga Tlogosari. Adapun judi yang digelar, yakni judi Merpati dengan BB yang berhasil diamankan berupa tujuh ekor burung merpati, 2 sangkar dan uang tunai Rp 605 ribu.
Petugas juga menangkap tersangka Senpi rakitan, Tomi alias Tolak (40) warga Kecamatan Botolinggo. Dia ditangkap karena memiliki dua Senpi rakitan laras panjang dan 21 butir amunisi tanpa izin.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Menjelang lebaran kami menangkap dua pemilik Handak, yang biasa digunakan untuk membuat mercon. Dua pemilik kami tangkap atas nama Turyadi alias Pak Rosi (52) dan Mahmudi alias Pak Ita, warga Curahdami. Keduanya terbukti menyimpan sekitar 1 kg Handak,” jelasnya.
Petugas, juga berhasil mengamankan pelaku kejahatan Narkoba. Tiga tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya adalah Susariyanto (31) dari Tenggarang, Ivan Nurhadi (26) dan Heri Suherman (39), warga Grujugan.
Ditambahkan, dari 3 tersangka petugas berhasil mengamankan kaleng plastik berisi pil logo Y sebanyak 2.127 butir, pil logo DMP 1000 butir, 1 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp 280 ribu dan 1 tas selempang.
Disamping itu, Polres juga memamerkan hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Dengan menilang 303 pelanggar, menegur 75 pengendara, mengamankan 55 buah ban kecil, 15 knalpot brong, dan Minuman Keras (Miras) 1015 botol. (zen/gie)