Jember
Polres Jember Tangkap Pembunuh Mumbulsari, Motif Pembunuhan Ternyata Hutang Piutang
Memontum Jember–Zaenal Abudin warga Dusun Gambiran Desa/ Kecamatan Mumbulsari pelaku pembunuhan Latif warga dusun Krajan Desa Mumbulsari pada 18 September 2018 ( Tiga bulan) lalu, berhasil ditangkap Oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo saat Press Converence di halaman Mapolres Senin (10/12/2018) siang di halaman Polres Jember, Pelaku berhasil ditangkap Petugas di Desa Kendala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Madura pada tanggal 5 Desember 2018.
Kusworo mengatakan, tersangka Zaenal terungkap sebagai pelaku pembunuhan Korban (Latif) berawal setelah ditemukannya sepeda motor milik korban berjenis Honda Supra X, yang dijual kepada orang lain.
“Setelah Kita lakukan penyidikan terhadap Pembeli, pembeli mengakui sepeda motor dibeli dari pelaku, ” kata Kusworo kepada awak media.
Kusworo menceritakan, awalnya dari temuan sosok mayat korban (Latif ) di Mata air Simpen yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember pada tanggal 18 September 2018.
“Setelah petugas melakukan olah TKP petugas mencurigai bahwa mayat yang di temukan tersebut merupakan akibat tindakan pembunuhan,” urai Kusworo, mantan Kasat Reskrim Polres Malang itu.
Masih kata Kusworo terjadinya pembunuhan berawal dari Perihal masalah hutang piutang, korban menagih hutang dengan nada kasar sambil mengolok-olok pelaku, dari situlah tersangka ( Zaenal Abidin) tersinggung.
“Tak kuasa menahan Amarah Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu tak berhenti disitu, setelah korban dirasa meninggal pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam lumpur, ” terang Kusworo.
Berdasarkan hasil perbuatannya, tersangka akan di kenakan KUHP Pasal 338 junto 351 ayat 3 dan 372 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yud/oso)