Hukum & Kriminal

Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka

Diterbitkan

-

Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 40 TKP Dan Tahan Dua Tersangka

Memontum Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Harun SIK SH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan David Manurung SE SIK serta Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono SH menggelar ungkap kasus curanmor di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu (13/5/2020).

Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa Modus Operandi pelaku adalah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor roda dua pada malam hari dengan menggunakan gunting dan obeng untuk membuka bemper sepeda motor dan memotong kabel kunci kontak sepeda motor supaya bisa di starter.

“Pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran kemudian melihat ada sepeda motor honda Beat warna hitam S-6307-MI yang diparkir diteras depan rumah kosong lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dengan cara di dorong sampai sekitar jarak 25 meter. Kemudian sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung langsung ternyata tidak bisa hidup kemudian diperbaiki sampai bisa hidup, setelah bisa distarter kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku, “ jelas AKBP Harun.

Selain itu, setelah menerima laporan polisi terkait dengan peristiwa pencurian sepeda motor di Jl. Teratai 2B Ds. Sedayulawas Kecamatan. Brondong Kabupaten, Lamongan,

Advertisement

“Selanjutnya, Tim joko tingkir melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti serta mencari informasi pelaku, kemudian didapatkan pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di wilayah Brondong. Tanpa perlawanan, Tim Joko Tingkir melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam S-6307 MI,” bebernya.

Tak hanya itu, dijelaskan AKBP Haru, Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam S-6307-MI (hasil kejahatan), 1 unit sepeda motor S-4649-MD (sarana kejahatan), 1 buah gunting, dan 1 buah obeng.

“Dari hasil pengembangan ternyata bahwa dalam rentan tahun 2016-2020 kedua pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor sabanyak 14 TKP meliputi Wilayah Kecamatan Brondong, Paciran dan Kabupaten Lamongan sebanyak 10 TKP dan Wilayah Kabupaten Tuban sebanyak 4 TKP,” tambahnya.

Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka berinisial NEP (20) bersama tetangganya AQ (31), telah melancarkan aksinya di 40 lokasi di wilayah Lamongan dan Tuban. Tersangka NEP berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan incaran, sementara AQ mengambil 3 peran sekaligus, yaitu sebagai joki, mengawasi situasi serta menjual sepeda motor hasil curian.

Advertisement

Kepada petugas, NEP mengaku melakukan aksi Curanmor sejak tahun 2016 silam. Namun aksinya tersebut hanya dilakukan saat tidak bisa melaut lantaran cuaca kurang mendukung.

“Mulai tahun 2016, di Lamongan pernah, di Tuban juga. Semuanya kurang lebih 40 TKP. Baru sekali ini tertangkap,” kata tersangka NEP, saat ditanya Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas AKBP Harun. (fjr/zen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas