Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Pencurian 11 Gelondong Kayu Sonokeling

Memontum Situbondo – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menggagalkan dugaan pencurian sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling. Saat penangkapan, kayu-kayu tersebut sedang diangkut dengan menggunakan truck Nopol P 8574 UE, Kamis (09/02/2023) tadi.
Tim opsnal yang dipimpin Aipda Suryono, dalam penangkapan itu juga berhasil mengamankan sopir dan kernek truk. Mereka adalah, Samsul (45) dan M Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, truk berwarna putih dan sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, langsung diamankan sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari salah seorang warga. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghadang truk yang dikemudikan Samsul tersebut.
Baca juga :
- Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG
- Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran
- Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi
- Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi
- Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas
Saat ditanyakan tentang dokumen 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut, Samsul tidak dapat menunjukan dokumennya. Karena diduga ilegal, petugas langsung membawa sopir dan kernek serta barang bukti ke Polres Situbondo.
“Awalnya sang sopir mengelak dituding mengangkut kayu Sonokeling ilegal, namun saat ditanya dokumennya, dia tidak dapat menunjukan dokumennya,” ujar Aipda Suryono.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan sopir dan kernek serta truk yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling ilegal. “Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi.
Berdasarkan pengakuan sang sopir, sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan. Bahkan, disebut-sebut pemiliknya bernama Santi. “Sang sopir mengaku hanya disuruh mengangkut saja, sedangkan pemilik kayu Sonokeling tersebut bernama Santi,” jelasnya. (her/gie)
















