Situbondo
Polres Situbondo Proses Hukum Pemilik Akun FB Eno Wijaya, Diduga Melanggar UU ITE
Memontum Situbondo- Patroli cyber troops Polres Situbondo menemukan postingan dugaan ujaran kebencian pemilik akun FB Eno Wijaya terhadap salah satu kyai kharismatik di Situbondo, Minggu (31/12/2017). Keterangan yang berhasil dihimpun Memontum.com, postingan yang sempat viral di medsos ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono SH. SIK. MSc (Eng).
Kapolres dengan cepat mengamankan pemilik akun Eno Wijaya untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan memberikan imbauan kepada warganet agar tetap tenang. Sekitar pukul 01.00 wib, pemilik akun sudah berhasil diamankan dan dalam keterangannya mengatakan sempat membuat postingan permohonan maaf kepada Kiai dan Santri serta IKSASS di Situbondo.
Selanjutnya pada Senin (1/1/2018) Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) bersama para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bersilaturahmi dengan pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo KHR Ahmad Azzaim Ibrahimy dengan membawa pemilik akun Eno Wijaya untuk meminta maaf langsung kepada kyai.
Dalam mediasi tersebut, permintaan maaf sdr Eno Wijaya dengan besar hati diterima oleh KHR Ahmad Azzaim Ibrahimy. Selain itu, pelaku juga akan minta maaf secara terbuka secara marathon di semua pengajian Kyai selama 1 minggu.
Kapolres Situbondo menyampaikan proses hukum penyidikan terhadap pelanggaran pasal 28 UU ITE tetap dilanjutkan dan berharap tidak ada mobilisasi jamaah dari berbagai daerah.
”Kami harap masyarakat tetap tenang, serahkan penanganan kasusnya kepada Kepolisian,” terang AKBP Sigit. (im/yan)