Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Beberkan Pengungkapan Kasus Menonjol di Penghujung Tahun 2020
Salah Satunya Kasus Perusakan Lingkungan dengan Penetapan 2 Tersangka
Memontum Trenggalek – Di penghujung tahun 2020, Kepolisian Resort Trenggalek menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, angka kriminalitas yang berhasil diungkap di jajaran Polres Trenggalek mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Trenggalek telah menangani sedikitnya 217 kasus di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 sebanyak 180 kasus dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 87,2%.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, jajaran Polres Trenggalek dengan kinerja yang apik, berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Atas kinerja jajaran yang baik, Polres Trenggalek berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol diantara terkait pengrusakan lingkungan dengan menangkap 2 pelaku. Dan ini untuk pertama kalinya di jajaran Provinsi Jawa Timur, Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus terbesar ke 4 di Indonesia,” ucap Kapolres Doni saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
“Kejahatan konvensional didominasi kasus penipuan sebanyak 28 kasus. Kejahatan transnasional diantaranya cyber crime atau ITE 7 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara berupa ilegal logging sebanyak 7 kasus.
Pengungkapan kasus pengrusakan lingkungan ini juga mendapat apresiasi dari saksi ahli IPB maupun jajaran Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Polres Trengggalek juga berhasil menyelesaikan beberapa kasus menonjol dan menjadi perhatian publik diantaranya pengeroyokan, kekerasan terhadap anak, pelemparan bom molotof dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Untuk tindak pidana lain, tepatnya 9 September 2020, jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus bom molotov di Kecamatan Pogalan. Dari pengungkapan ini, para pelaku sudah berhasil diamankan,” imbuhnya.
Kapolres Trenggalek menegaskan, adapun pengungkapan kasus tercepat selama kurun waktu setahun terakhir adalah pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Yang mana pelaku berhasil diungkap melalui media sosial mereka.
“Dikatakan pengungkapan kasus tercepat, karena pelaku berhasil diamankan tak lebih dari 1×24 jam,” terang Kapolres Trenggalek.
Selain itu, dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis terkait Narkoba dan peredaran Miras ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Selama 1 tahun terakhir, Polres Trenggalek telah mengungkap 69 kasus miras dengan barang bukti mencapai 3.233 botol miras berbagai merek dan 45 jeriken jenis arak,” jelasnya.
Bahkan, jajaran Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 33 kasus Narkoba. 13 diantaranya adalah jenis shabu dan 20 kasus Okerbaya dengan barang bukti 13,02 gram sabu dan 7.958 butir pil
“Secara umum situasi dan kondisi Kamtibmas Kabupaten Trenggalek selama kurun waktu tahun 2020 dalam keadaan aman dan kondusif. Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, angka kriminalitas tidak naik,” tutup Kapolres. (mil/syn)